Beranda TNI-POLRI Polresta Banyuwangi dan Stakeholder Terkait Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

Polresta Banyuwangi dan Stakeholder Terkait Gelar Razia Tempat Hiburan Malam

13
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah, Polresta Banyuwangi bersama stage holder terkait menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam pada Selasa (21/1/2025) malam.

Razia ini dilaksanakan berdasarkan arahan Kapolda Jatim serta tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Banyuwangi mengenai penertiban dan pengawasan peredaran miras yang tanpa Ijin.

Dipimpin langsung oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Teguh Priyo Wasono,S.I.K ., beserta jajaran Pejabat Utama (PJU), kegiatan ini melibatkan anggota Polresta Banyuwangi dari berbagai satuan fungsi seperti Sat Narkoba, Sat Intelkam, Sat Samapta, Propam, TNI, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata serta Dinas Perizinan Kab. Banyuwangi melaksanakan razia minuman keras (miras) di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM)

Operasi ini bertujuan untuk menertibkan peredaran miras golongan B dan C serta memastikan legalitas operasional tempat hiburan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1002-04/Las Bina Pramuka di SMPN 9 Pantai Hambawang Barat

Sasaran razia kali ini mencakup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke dan bar, yang diduga menjual miras golongan B dan C. Aparat juga memeriksa kelengkapan dokumen, seperti SIUP MB dan SKPL untuk minuman beralkohol golongan tersebut.

Razia dibagi ke dalam tiga tim yang menyisir beberapa lokasi, yaitu:

Tim 1: sasaran Mascot, Mirah,

dan Mendut (Banyuwangi)

Razia dipimpin oleh Kasat

Samapta

Tim 2: Sasaran Fan Fan (Kabat)

dan Asika (Rogojampi)

Razia dipimpin oleh

Kasat Intel

Tim 3: Sasaran King Star (Jajag),

G Royal (Gambiran),

Heros(Jajag), dan Suka

Suka (Genteng)

Razia dipimpin oleh

Kabag ops,Kasat Narkoba

Dari sejumlah tempat hiburan yang menjadi sasaran operasi , Aparat gabungan menemukan 62 botol minuman gol B dan C di Tempat karaoke Grand Royal Gambiran yg tdk dilengkapi dg Siup MB SKPL B dan SKPL C.

Baca Juga :  Kodim 0808/Blitar Gelar Apel Siaga, Antisipasi Peringatan 1 Suro Dan Suran Agung Tahun 2024

Selain itu, petugas juga memberikan himbauan kepada pengelola tempat hiburan untuk tetap mematuhi peraturan demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra,S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Banyuwangi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Kami akan terus mengintensifkan razia seperti ini untuk memastikan masyarakat dapat merasa aman, terutama dari dampak negatif peredaran miras ilegal dan kegiatan yang melanggar hukum di tempat hiburan malam,” ujarnya.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat karena dianggap mampu menekan angka kriminalitas yang berpotensi terjadi akibat penyalahgunaan minuman keras dan pelanggaran di tempat hiburan malam.

Operasi serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Banyuwangi.

(Slamet)