Beranda Kabar Jatim Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya diduga mempermainkan hukum di Indonesia

Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya diduga mempermainkan hukum di Indonesia

13
0

Surabaya – liputanwartajatim.com, Kabar tidak sedap dikalangan institusi polri khususnya di wilayah hukum Polda Jatim Dimana kabar tidak sedap tersebut dilakukan oleh anggota reskrim Polsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, yang diduga menyalahgunakan wewenang dan kode Etik profesi kepolisian.

Pada tanggal 11 Desember 2024 Polsek tenggilis mengamankan dua orang terduga tersangka khasus judi online dijalan raya bratang jaya disalah satu warkop ( Brata ). Lalu dibawa ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut diduga anggota reskrim Polsek tenggilis Mejoyo melepas terduga tersangka khasus judi online tersebut dengan nominal 11jt pada tanggal tanggal 13 Desember 2024, dan terduga tersangka yang berinisial F, P, Tidak ikut perjudian online ikut serta dibawa ke mapolsek.

Yang mana F, P, tidak merasa bermain atau tidak ditemukan barang bukti kalau dia berjudi melakukan perjudian tersebut kenapa saya harus dibawa.

Baca Juga :  Oknum  Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya menyalahgunakan wewenang Dan Kode etik profesi Kepolisian

Keterangan terduga tersangka F, P, Saya tidak berjudi mas dan di HP Android saya tidak ditemukan barang bukti berupa bermain slot online tersebut mas, saat di temui dirumahnya pada tanggal 18 Desember 2024.

Hal itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Ipda oyong saat ditemui di mapolsek tenggilis Mejoyo Polrestabes Surabaya, kalau F, P tidak ditemukan barang bukti bermain judi online, tapi dia ngasih uang 50rb kerekan nya it J,K kata Kanit Reskrim Ipda oyong Abdillah.

Saya kasihan mas pada F,P, itu karena di tulang punggung keluarga makanya 11jt saya terima uang itu tapi sangat disayangkan keluarga terduga tersangka tersebut membeberkan kepada awak media ( adik terduga ) maka saya kirim surat penangkapan lagi mas, menirukan ucapan Kanit Reskrim Ipda oyong Abdillah, S, H,

Baca Juga :  Kapolda Jatim Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Netralitas Polri dalam Pilkada

Dalam penangkapan tersebut diduga anggota reskrim Polsek tenggilis Mejoyo intimidasi F, P, diperjalanan menuju mapolsek tenggilis Mejoyo dan di tengah perjalanan aja anggota berinisial F, meminta uang 20jt untuk melepaskan kedua tersangka tersebut. Keterangan dari adik terduga tersangka F, P.

Saya dan keluarga mencari pinjaman dana sebesar 11jt untuk membebaskan saudara saya mas, pada tanggal 13 Desember 2024 saya mengasih uang itu, dan pak Kanit Reskrim mengingatkan saya agar tidak berbicara kepada siapapun apa lagi kepada media, kata Adik terduga.

Kami berharap kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Lutfi segera menindaklanjuti atau memberikan sanksi kepada Kanit Reskrim Polsek tenggilis Mejoyo IPda OYONG ABDILLAH, yang diduga menyalahgunakan wewenang dan kode Etik profesi kepolisian.(Bersambung)