Beranda Nasional Waketum DPP LPKSM PATROLI, Meminta Aparat Kepolisian Segera Menangkap Pelaku Perampasan Motor

Waketum DPP LPKSM PATROLI, Meminta Aparat Kepolisian Segera Menangkap Pelaku Perampasan Motor

9
0

 

BOGOR – Liputan Warta Jatim ll Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPKSM PATROLI) “H.ASEP WIGUNA, SE.S.Ip” Bogor Mengecam Keras Atas Perbuatan Matel / Depcolektor yang Rampas Paksa Motor Milik Santri Di Tajur Kecamatan Bogor Selatan yang Video nya Viral Di Media Sosial.

H. Asep ketika di temui awak media menyatakan bahwa dia sangat mengecam keras atas tindakan Pembegal yang berkedok Matel / Depcolektor yang Ilegal, seharusnya Aparat Kepolisian Segera ambil tindakan tegas atas kejadian tersebut yang berada di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan Polres Bogor Kota, sesuai Instruksi Kapolri Untuk Tidak Tegas Para Depcolektor/ Matel Yang Merampas Kendaraan Nunggak Angsuran Di Jalan Yang Meresahkan Masyarakat.

Baca Juga :  Silaturahmi Strategis: Tokoh LSM dan Jurnalis Bangun Sinergi untuk Kemajuan Bersama

H. Asep menambahkan, meminta kepada aparat kepolisian Polsek Bogor Selatan untuk segera menemukan para pelaku pekerja mantel tersebut dan jerat sesuai dengan undang-undang perampasan.

Matel / Debcolektor yang sudah viral tersebut di media sosial Seharusnya Di tindak tegas, dan Terduga Pelaku Perampasan dengan ancaman kekerasan adalah tindakan pidana murni yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 369. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:

Jenis Perampasan
1. Perampasan dengan kekerasan : Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 368 KUHP).
2. Perampasan dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat : Tindakan mengambil barang milik orang lain dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menyebabkan luka berat (Pasal 369 KUHP).

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Jember Laksanakan Skrining Napza Secara Serentak Di Seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan Di Jatim

Ancaman Pidana
1. Pidana penjara : Maksimal 9 tahun (Pasal 368 KUHP).
2. Pidana penjara : Maksimal 12 tahun (Pasal 369 KUHP).

Unsur-unsur Perampasan
1. Mengambil barang milik orang lain : Tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin.
2. Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan : Tindakan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain.

Sumber : DPP LPKSM PATROLI