Beranda TNI-POLRI Diduga PT Nagamas Upayakan Penghilangan Barang Bukti Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Diduga PT Nagamas Upayakan Penghilangan Barang Bukti Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

12
0

Surabaya – Liputan Warta Jatim,  PT Nagamas kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan penghilangan barang bukti peredaran rokok tanpa pita cukai mencuat. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pada Senin, 6 Januari 2025, aktivitas distribusi rokok ilegal terlihat dilakukan dengan memuat produk rokok tanpa pita cukai ke Kapal Motor Nagamas nomor 169.

Setelah berita ini viral, diduga dilakukan upaya pemindahan sisa rokok tanpa pita cukai dari kantor PT Nagamas ke lokasi lain untuk menghilangkan barang bukti.

Riwayat Pelanggaran PT Empat Sekawan Mulia

Sebelumnya, produsen rokok merek “Laksamana” yang digunakan oleh PT Nagamas dilaporkan beberapa kali melanggar hukum dengan memproduksi dan mendistribusikan rokok tanpa pita cukai. Pelanggaran ini berujung pada kerugian negara dan penyegelan aktivitas pabrik dalam beberapa kesempatan.

Baca Juga :  Peran Serta Babinsa Jayengan Jalan Sehat  Bersama Peringati Hari Sumpah Pemuda.

Kerugian Negara dan Aturan yang Berlaku

Pelanggaran yang dilakukan PT Empat Sekawan Mulia berpotensi merugikan negara miliaran rupiah, khususnya dari sektor penerimaan cukai rokok. Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, tindakan ini melanggar beberapa regulasi, antara lain:

1. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan Barang Kena Cukai (BKC) tanpa dilekati pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

2. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Mengatur bahwa produksi, pengedaran, dan distribusi BKC wajib mengikuti ketentuan cukai yang berlaku, dengan sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran.

Baca Juga :  Maling Motor di Gresik Diamankan Polsek Gresik, Sempat Babak Belur Dihajar Warga

3. Pasal 221 KUHP

Melarang tindakan menghilangkan barang bukti atau menyembunyikan barang bukti dengan tujuan menghalangi proses hukum. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara.

Langkah Penegakan Hukum

Bea Cukai bersama Kepolisian perlu segera bertindak menginvestigasi aktivitas PT Nagamas terkait peredaran rokok ilegal ini. Penghilangan barang bukti, jika terbukti, menunjukkan indikasi kuat adanya upaya sistematis untuk menghindari penegakan hukum.

Imbauan kepada Publik

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli produk tanpa pita cukai, karena selain melanggar hukum, juga merugikan negara dan berpotensi merugikan konsumen. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan kasus ini diusut tuntas guna memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum di sektor cukai.

Sumber : Tnipolrinews.com

[ elangbali ]

#CukaiRokok #HukumDanAturan #KerugianNegara #BeaCukai #RokokIlegal #PTNagamas