Beranda Nasional Perambahan Hutan Lindung di Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Perambahan Hutan Lindung di Kecamatan Silaut, Pesisir Selatan, Sumatera Barat

23
0

Sumatera Barat –  Liputan Warta Jatim, Aktivitas perambahan hutan lindung di sepanjang tepi pantai dari Indrapura hingga perbatasan dengan Provinsi Bengkulu kembali terjadi. Seorang informan yang tidak ingin disebutkan namanya melaporkan kepada media online Sikumbang News bahwa beberapa unit alat berat berupa ekskavator milik warga setempat terlihat merambah kawasan hutan lindung. Senin 13 Januari 2025.

Informan tersebut menyebutkan bahwa total ada enam unit ekskavator yang terlibat, dengan tiga unit berada di ujung Tanjung dan tiga unit lainnya di Simpang Enam dekat PT Ikasi Raya, Silaut. Beberapa nama pemilik ekskavator, seperti Mas Kuat, Muklis, dan Igun—mantan anggota DPRD Pesisir Selatan—ikut disebutkan. Saat dikonfirmasi, Mas Kuat mengakui keterlibatan ekskavatornya dalam kegiatan tersebut, bahkan menyebutkan akan menyelesaikan pembayaran dengan pemilik lahan pada 15 Januari 2025.

Baca Juga :  TNI Bersinergi Dengan Semua Elemen Bangsa

Di sisi lain, mantan Wali Nagari Sako diduga terlibat dalam menjual hasil dari kawasan hutan lindung kepada warga Bengkulu. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap hutan di wilayah tersebut. Meski Ormas Geranit Pesisir Selatan telah melayangkan aduan resmi kepada Kementerian Kehutanan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan hutan di Kabupaten Pesisir Selatan.

Sementara itu, kasus lain juga muncul terkait perambahan hutan yang terus terjadi. Dua oknum ninik mamak diduga menandatangani surat pemberhentian pencarian DPO Yan Busana, yang merupakan operator alat berat yang ditangkap oleh tim gabungan Dinas Kehutanan pada 22 Mei 2024. Meski sempat dihentikan, ekskavator kembali beroperasi merambah kawasan hutan.

Baca Juga :  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Se-Indonesia Terinspirasi dari Banyuwangi

Hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya perambahan baru oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan Bujang Inam. Informasi dari Wali Pondok Perian menyebutkan bahwa Bujang Inam melakukan perambahan dengan menguasai kawasan seluas 40 meter panjang dan lebar yang terus bertambah.

Situasi ini menunjukkan bahwa perambahan hutan di Kecamatan Silaut tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga didukung oleh kurangnya pengawasan dari pihak berwenang dan dugaan keterlibatan oknum tertentu. Hal ini menjadi tantangan serius bagi pelestarian lingkungan di Kabupaten Pesisir Selatan.

(Ahmadi)