Beranda Artikel Satgaspam TNl AL Bandara Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan 54 Kg Komoditas Kalajengking

Satgaspam TNl AL Bandara Juanda Gagalkan Upaya Penyelundupan 54 Kg Komoditas Kalajengking

33
0

Sidoarjo – Liputan Warta Jatim, Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNl AL, Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Juanda Puspenerbal, kembali mengamankan dan menggagalkan upaya pengiriman satwa liar ilegal melalui Bandara Udara Internasional Juanda.

Hal tersebut diungkapkan Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mewakili Komandan Lanudal Juanda Puspenerbal, Kolonel Laut (P) Dani Achnisundani pada Press Conference bersama Airport Security Committe Bandara Juanda yang digelar di Mako Lanudal Juanda, Sabtu (11/1/2025).

Dansatgaspam Bandara Juanda menjelaskan kronologi penggagalan pengiriman satwa liar tersebut. Kejadian berlangsung pada jum’at (10/1), sekitar pukul 07.30 WIB, saat itu petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda bersama Satgaspam Lanudal Juanda melakukan pengawasan terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ-923 rute Surabaya-Singapura, Petugas mencurigai 2 calon penumpang lansia yang membawa banyak barang di keberangkatan Bandara Juanda.

Baca Juga :  Jadwal dan LINK Upacara HUT Kemerdekaan RI Yang 79 Di IKN Dan Istana Merdeka

Setelah dipastikan dengan Double Check menggunakan X-Tray Dan Pemeriksaan Manual oleh Petugas mendapati benda mencurigakan pada 2 Koper dan 2 Kardus besar yang berisikan komoditas hewan kalajengking yang sudah kering tanpa disertai dokumen dengan berat bruto 54 Kg.

“Terduga pelaku, Berinisal SS dan DSS merupakan warga Surabaya membawa komoditas hewan kalajengking tanpa dokumen yang disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium bau oleh petugas yang akan diselundupkan dengan tujuan akhir Hongkong melalui singapura sebagai bahan obat-obatan,” terang Dani.

Selanjutnya Satgaspam Bandara Juanda, Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda melimpahkan perkara kepada Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Jawa Timur untuk dilaksanakan proses dan pengembangan lebih lanjut.

“Kegiatan penyelundupan Komoditas Kalajengking kering tanpa dokumen, merupakan tindakan melanggar pasal 88 Undang-undang RI No 21 Tahun 2009 Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan dengan penjara paling lama 2 (Dua) Tahun Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp.2.000.000.000 (Dua Milyar),”tegas Dani.

Baca Juga :  Kautsaran Rutin DPC Orshid & YPS Gunung Anyar Surabaya.

Penggagalan ini lanjutnya, merupakan wujud tekad dan komitmen semangat baru di tahun 2025, Langkah ini merupakan bukti keseriusan TNI Angkatan Laut khususnya Lanudal Juanda sebagai Leading Sector dan Coordinator pengamanan di Bandara Internasional Juanda sebagai Bandara Enclave Civil dalam rangka penegakan hukum, ketertiban dan keamanan.

Dalam hal ini bekerjasama dengan Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Juanda, Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan seluruh stakeholder di Bandara Juanda lainnya.

TNI AL : Puspenerbal

Publisher : Warno