Banyuwangi – Liputan Warta Jatim ll Limbah Rumah Pemotongan Hewan (RPH) bebek yang menjadi keluhan masyarakat setempat sampai sekarang belum ada tindakan oleh pemilik usaha pemotongan bebek, Dusun Krajan Desa Sukonatar, limbah bebek di buang ke sungai warga Dusun Krajan Desa Sukonatar Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi, mengeluhkan adanya limbah menjadi pencemaran lingkungan berupa kotoran dari Rumah Potong Hewan (RPH) dialirkan menuju sungai kecil. Kamis, 9/1/2025.
Usaha RPH bebek yang di miliki salah satu warga yang berinisial (AR) di Dusun Krajan itu beroperasi sudah 5 tahun itu pun tidak di lengkapi dengan izin RPH.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) hanya untuk pemotongan saja namun belum dimiliki IPAL untuk pembersihan, akhirnya sisa air pembersihan maupun kotoran mengalir menuju selokan di samping bangunan RPH juga mengalir melewati pemukiman dan sawah penduduk.
Salah satu warga Dusun Krajan yang dekat dengan RPH itu mengeluh saat di temui awak media mengatakan, “ Aliran limbah dari RPH bebek ini baunya gak enak apalagi saat musim kekeringan, ditambah lagi jika musim tanam padi airnya sangat gatal sekali karena air RPH mengalir ke sawah, “Ujar warga.
Ditempat yang sama warga juga mengeluhkan bahwa limbah dari RPH yang di buang ke selokan kecil menuju sawah sangat menggangu lingkungan dan ini sudah berjalan sejak lama kurang lebih 5 tahun dan warga telah menyampaikan keluhan tersebut kepada AR namun tidak ada respon, “imbuhnya.
Untuk memperkuat bukti dan dugaan atas pencemaran dari RPH bebek tersebut, lewat sambungan telpon salah satu aktifis dengan Didik selaku Kepala Satpol PP Kecamatan Srono mengungkapkan, “RPH di Dusun Krajan Desa Sukonatar itu belum punya Izin RPH dan masih proses, untuk IPAL hanya memiliki 1 itupun untuk pemotongan saja sedangkan untuk IPAL pembersihan masih belum ada, Ujarnya.
Limbah yang lewat di Selokan kecil di depan rumah warga tidak pernah bersih saat RPH melakukan pemotongan di tambah lagi bau yang tidak enak dan airnya sangat gatal.
Keluhan warga disampaikan kepada awak media saat dilakukan mediasi bersama warga dengan disertai bukti-bukti yang ada maka kami meminta kepada dinas yang terkait untuk menindak lanjuti permasalahan RPH yang menyalahi aturan ini.
Sebenarnya mereka tahu aturan dengan adanya RPH ini, namun sudah 5 tahun berjalan tidak ada tindakan, seakan akan pihak pemilik tidak merasa bersalah dan seenaknya sendiri membuang limbah di selokan kecil tepatnya di samping bangunan RPH itu tanpa memikirkan dampak di masyarakat sekitar RPH.
Adanya keluhan dari masyarakat setempat kami berharap agar AR segera menyikapi semua yang menjadi tanggung jawab beliau demi ke amanan dan juga kenyamanan warga masyarakat setempat, jika konfirmasi awak media dan warga masyarakat setempat tidak di respon kami sebagai awak media siap menindaklanjuti semua ke pihak yang berwenang terkait dengan keluhan masyarakat setempat.(Red/Tim)