Post Views: 13
Cilacap – Liputan Warta Jatim, Wakapolresta Cilacap melaksanakan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) Operasi Lilin Candi 2024 pada Senin (23/12/2024). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 12.00 hingga 15.50 WIB di beberapa pos pengamanan di wilayah Kabupaten Cilacap.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Jaka Wahyudi, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pengecekan ini bersama Kabag Ops Polresta Cilacap, Kompol Totok Nuryanto, S.H., M.M., serta sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polresta Cilacap.
Pengecekan dilakukan di beberapa pospam yang telah didirikan untuk mendukung kelancaran Operasi Lilin Candi 2024, antara lain:
• Pos Pam Terpadu Alun-alun Kabupaten Cilacap

• Pos Pam Wisata Teluk Penyu
• Wisata Pantai Kemiren
• Pos Pam Sampang
• Pos Pam Stasiun Kroya
Wakapolresta Cilacap AKBP Jaka Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan pengecekan berjalan dengan aman dan kondusif. Pospam yang ditinjau telah siap melayani masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru, memastikan keamanan serta kelancaran arus lalu lintas dan wisatawan di wilayah Cilacap.
Operasi Lilin Candi merupakan agenda tahunan Polri untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Dengan adanya pospam ini, Polresta Cilacap berharap masyarakat dapat menikmati momen liburan dengan aman.
Wakapolresta Cilacap menegaskan komitmen jajarannya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami akan terus memantau situasi di lapangan, memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai rencana,” ujar AKBP Jaka Wahyudi
Baca Juga : *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga ketertiban selama libur akhir tahun dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan kepada pihak berwajib.(Meri Mariana)