Cilacap – Liputan Warta Jatim, Wakapolresta Cilacap, AKBP Jaka Wahyudi, memimpin pemeriksaan senjata api dinas yang dimiliki oleh personel Polresta Cilacap dan jajaran Polsek. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan senjata yang dapat mencoreng nama institusi kepolisian.
“Kami menegaskan, senjata api adalah alat untuk melindungi masyarakat, bukan untuk disalahgunakan. Anggota yang melanggar akan diberikan sanksi tegas tanpa kompromi,” ujar AKBP Jaka Wahyudi saat memberikan pengarahan, Senin (23/12/2024).
Pemeriksaan dilakukan oleh Propam Polresta Cilacap, mencakup kelengkapan administrasi, kondisi fisik senjata, serta jumlah dan kondisi amunisi. AKBP Jaka Wahyudi juga menyampaikan bahwa personel yang memegang senjata api wajib memenuhi syarat ketat, termasuk lulus tes psikologi dan memiliki mental yang stabil.
“Setiap anggota harus memahami prosedur penggunaan senjata. Tindakan seperti menodongkan senjata sembarangan atau menembak tanpa alasan jelas tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Pengecekan rutin ini bertujuan memastikan bahwa senjata api yang digunakan dalam tugas berada dalam kondisi layak dan sesuai dengan aturan. AKBP Jaka Wahyudi menambahkan, langkah ini juga sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Pemeriksaan berkala senjata api akan terus dilakukan oleh Polresta Cilacap untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan senjata api dinas.
(meri mariana)