Bangkalan- liputanwartajatim.com, Dugaan praktik “tangkap lepas” terhadap tersangka kasus judi online oleh anggota Unit Tipikor Polres Bangkalan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Praktik ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden RI dan pernyataan Kapolri yang menegaskan komitmen memberantas judi online di Indonesia. Hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap anggota yang diduga terlibat, yang memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penegakan hukum di wilayah Polda Jatim.

Kasus ini bermula pada Senin, 09 Desember 2024, ketika Unit Tipikor Polres Bangkalan  menangkap seorang pria berinisial ( W ) di rumahnya didesa Ombul kecamatan Arosbaya Bangkalan sekitar pukul 18:30wib, Namun, berdasarkan keterangan narasumber, tersangka diduga dilepas keesokan harinya, Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 02: 00wib, setelah keluarga terduga tersangka menyerahkan sejumlah uang dengan nominal, Rp20juta, sebagai jaminan. Kata narasumber. Dikutip dari media online memoterkini.com.

Baca Juga :  Pembina APDI Marsma TNI Fajar Adriyanto Optimis Keberadaan Drone Makin Dirasakan Masyarakat

Untuk memastikan kebenaran informasi, tim media mendatangi desa Ombul  Benar saja, terduga tersangka tersebut sudah kembali beraktivitas seperti biasa, Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik tangkap lepas yang mencederai integritas aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi, Kasat reskrim AKP Heru Cahyo Saputro untuk dimintai penjelasan” Monggo mas langsung ke penyidik Tipikor unit III Ipda Eko mas”saat dimintai konfirmasi secara terpisah.” Ujar Kasat Reskrim.

sementara Ipda eko, yang diduga menangani kasus ini, menyatakan “Alasan dipulangkan karena tidak cukup bukti mas dan ada kewajiban tersangka untuk wajib lapor ke kantor, Monggo lebih jelasnya langsung ke kantor mas, Respons ini menambah tanda tanya mengenai transparansi dalam penanganan kasus ini.

Praktik seperti ini menunjukkan ironi penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Hal ini tidak hanya merugikan kepercayaan masyarakat, tetapi juga bertentangan dengan semangat pemberantasan judi online yang telah ditekankan oleh Presiden RI dan Kapolri.

Baca Juga :  *Pj. Wali Kota Malang Apresiasi Turnamen Sepak Bola Amputasi Kapolresta Malang Kota Cup 2024* KOTA MALANG – Pertama kali di Indonesia sebuah kompetisi sepak bola amputasi di gelar oleh Polresta Malang Kota di Lapangan Stadion Gajayana, Minggu (16/06/2024). Kompetesi yang memperebutkan Piala Kapolresta Malang Kota Cup 2024 tersebut diinisiasi oleh Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto sebagai rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke – 78. Kombes Pol Budi Hermanto yang dikenal juga sebagai Bapak Disabilitas itu mengatakan kegiatan tersebut digelar untuk memberikan kesempatan kaum difabel untuk menunjukan bakat mereka. Kompetisi yang bertajuk Fourfeo Sepakbola Amputasi Kapolresta Malang Kota Cup 2024 ini diikuti oleh 4 tim dari 4 wilayah di Jawa Timur yaitu Malang Raya, Surabaya, Jember dan Madura. Pertandingan Fourfeo itu juga telah disiapkan secara matang oleh Panitia, termasuk dari segi keselamatan. “Alhamdulillah, seluruh peserta tiba di Kota Malang dengan keadaan selamat dan bertanding secara sehat," ungkap Kombes Budi Hermanto. Sementara itu Pejabat ( Pj) Wali Kota Malang Dr.Ir. Wahyu Hidayat,MM yang menyaksikan pertandingan tersebut bersama Dandim 0833/Kota Malang,Letkol Arm.Aris Gunawan,M.Han memberikan apresiasi dan dukungan atas kegiatan yang diinisiasi Polresta Malang Kota itu. “Ini luar biasa, kita akan mendukung penuh sepak bola amputasi karena memang teman – teman difabel ini bukan hanya berolahraga tapi bisa memupuk kebersamaan dan diberi kesempatan untuk menunjukan kemampuan mereka di bidang olahraga,”kata Wahyu Hidayat. Pj.Wali Kota juga mengatakan bahwa pihaknya telah berpesan kepada Dinas Kepemudaan Olahraga dan Parariwisata (Disporapar) Kota Malang untuk memfasilitasi kebutuhan para atlet terutama dalam pembinaan. “Saya apresiasi Polresta Malang Kota atas ide pertandingan olahraga sepak bola Amputasi ini dan bukan tidak mungkin kedepannya pemerintah Kota Malang akan memfasilitasi atlet difabel untuk menemukan bibit – bibit atlet sepak bola amputasi,”pungkas Pj.Wali Kota Malang. Pertandingan yang dilaksanakan sebanyak 6 sesi dengan durasi 2 × 15 menit ini berlangsung secara aman dan kondusif. Adapun urutan dari setiap peraih penghargaan diantaranya Persaid Jember dengan 7 poin sebagai pemenang juara pertama dan mendapatkan uang pembinaan senilai 7,5 juta. Kemudian posisi kedua diduduki oleh Persas Surabaya dengan 6 poin membawa pulang uang pembinaan senilai 5 juta, posisi ke 3 ditempati sang tuan rumah Persama Malang dengan 2 poin dan membawa uang pembinaan sejumlah 2,5 juta. Sedangkan yang datang dari jauh Persam Madura membawa pulang kategori Fair Play senilai 2 juta. Ketua Persama, Sueb (52) merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Kapolresta Malang Kota yang bersedia memberikan seluruh dukungan baik segi materil dan moril dalam penyelenggaraan Fourfeo ini. "Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Bapak Budi Hermanto atas seluruh sumbangsih dalam pelaksanaan kompetisi ini,”ungkap Sueb. Ia berharap semoga kegiatan yang baru pertama kali dilaksanakan oleh institusi Polri ini dapat berlangsung kembali di lain waktu dan dapat dicontoh oleh instansi lain. (*)

Masyarakat berharap Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya SH, SIK, MIK, segera mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi mencopot anggota yang diduga terlibat.

Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan membuktikan komitmen nyata dalam memberantas judi online di Indonesia.

 

(Tim )