Jakarta – Liputan Warta Jatim ll Sutrisno Nurhumaedi, Ketua Departemen Pendidikan dan Pembinaan Masyarakat LKBH BPAI, mengatakan banyak manfaat yang akan diperoleh oleh umat jika Yayasan dan DKM Masjid membuka posko bantuan hukum secara gratis.
“Masalah hukum yang sering dikeluhkan oleh umat kebanyakan adalah masalah utang piutang riba, seperti rentenir, pinjol, leasing, dan Bank,” ucapnya.
“Islam mengajarkan untuk selalu menolong sesama. Dengan adanya posko bantuan hukum, Yayasan dan DKM telah menjalankan ajaran Islam untuk membantu umat yang kesulitan, dalam hal ini adalah kesulitan menyelesaikan hutang riba. Ini akan membawa berkah dan membuat ibadah semakin diterima Allah Subhanahu wa ta’ala,” ujarnya lagi.
Sutrisno ingin posko bantuan hukum ini memberikan ketenangan dan keamanan bagi umat, sehingga mereka bisa fokus beribadah dan bekerja. Ini sejalan dengan nilai-nilai agama yang mengajarkan untuk saling tolong menolong.
Youtuber dakwah dengan channel @youtuberhapusriba yang membahas edukasi dan konsultasi hutang riba sekaligus Muballigh IKADI angkatan 15 ini mengatakan, banyak manfaat yang didapatkan oleh umat dari layanan bantuan hukum yang diberikan Yayasan dan DKM diantaranya,
*Umat merasa lebih tenang dan aman.*
Tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum sendiri. Ada tempat mengadu untuk menyelesaikan masalahnya tanpa melanggar hukum agama dan negara.
*Ibadah menjadi lebih khusyuk.*
Pikiran tidak terbebani masalah hukum. Ketika seseorang sedang beribadah, idealnya pikirannya sepenuhnya tertuju kepada Allah SWT. Namun, jika ada masalah hukum yang mengganjal, pikiran bisa terpecah dan fokus ibadah terganggu. Bayangkan seseorang yang sedang sholat, tapi pikirannya terus memikirkan surat panggilan pengadilan atau utang yang menumpuk. Tentu saja, konsentrasi dalam beribadah akan berkurang.
*Usaha berjalan lebih lancar.*
Tidak perlu takut ditekan atau diteror. Jika seseorang terus-menerus merasa tertekan, hal ini bisa berdampak pada kesehatan mental dan emosional mereka. Akibatnya, kinerja mereka dalam menjalankan usaha bisa menurun dan berdampak pada reputasi bisnis mereka.
*Masyarakat semakin percaya pada masjid* Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pelayanan masyarakat yang sangat penting. Dengan memberikan berbagai layanan yang dibutuhkan masyarakat, masjid tidak hanya memperkuat iman, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mempererat tali silaturahmi.
“Saya bersama teman-teman pengurus dan anggota LKBH BPAI siap membantu jika ada Yayasan dan Masjid ingin membuka layanan bantuan hukum gratis kepada jama’ah,” pungkasnya.(Red)