Malang- liputanwartajatim.com, Surat Laporan Polisi Nomor:LP/A/41/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 29 Nopember 2024 terkait dugaan penipuan yang dilakukan oleh (M) oknum Kades Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang menjadi sorotan publik.
Informasi yang terhimpun, hal ini terkait ada peristiwa penggrebekan tindak pidana 303 arena judi jenis dadu tepatnya di lapangan sepak bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang yang dilakukan oleh beberapa anggota Polda Jatim, (29/10/2024).
Dalam penggerebekan tersebut tujuh orang tersangka berhasil diamankan diantaranya, JML (50th) alamat Dusun Tempur Rt 05 Rw 12 Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Urp (54th) alamat Pagak Sumber Wader, Awn (51th) alamat Pagak Sumber Kerto, Klng (35th) Desa Sempol, Why (21th) Desa Pagak, Jmkr (45th) alamat Sempol Kampung Baru, Ms (50th) alamat Desa Sempol.
“Setelah tertangkap ke tujuh terduga pelaku mereka dibawa tidak tahu kemana, cuma saat itu salah satu petugas mengaku bahwa dirinya dari Polda Jatim,” terang beberapa keluarga terduga pelaku yang namanya minta tidak dipublikasikan ke Wartawan Metropagi.id, Senin (25/11/2024).
Dikutip dari Metropagi.id, lebih lanjut, keluarga terduga pelaku menerangkan, keesokan harinya kami mencoba tanya kesana kemari, termasuk ke Mapolsek Pagak dan ke Polres Malang namun kami tidak menemukan jawaban dan pada akhirnya kami bertanya ke Kades Pagak disinilah mulai ada titik terang dan ternyata kelurga kami ditangkap oleh Unit dari Polda Jatim, namun kami disuruh tenang dan duduk di rumah sambil menyiapkan uang.
“Kepala Desa Pagak memberitahu kami supaya tenang duduk dirumah dan menyiapkan uang supaya saudara kami yang tertangkap dibebaskan tanpa diproses secara hukum, kami rata-rata mengeluarkan uang, ada yang bayar 5 juta, ada yang 15 juta, tapi rata-rata bayar 15 juta, cuma 1 orang yang bayar 5 juta, karena ya memang keluarga tersebut ekonomi tergolong memprihatinkan, itupun pakai uang Kepala Desa dulu, yang jadi pertanyaan kami, seharusnya kalau sesuai hasil penyelidikan ke enam orang ini tidak memenuhi unsur, ya dipulangkan saja tanpa harus bayar,” ungkapnya.
Dari pengakuan warga yang telah dimintai uang dengan jumlah puluhan juta rupiah tersebut, siapakah yang meminta, siapakah yang menerima dan untuk pengkondisian seperti apa uang tersebut, apakah keterkaitan dengan kasus 303 di lapangan sepak bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak?.
Untuk mengetahui benar tidaknya kabar tersebut, beberapa awak media mencoba menelusuri dan mendatangi kediaman (M) selaku Kades Pagak, namun sangat disayangkan, (M) Kades Pagak lebih memilih bungkam enggan memberikan tanggapan maupun komentar ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Sabtu (7/12/2024) siang.
Sementara itu, Kamituwo Desa Pagak, inisial (D) mengatakan, sepengetahuan saya uang tersebut buat jaminan buat pihak keluarga karena mereka wajib lapor, ketika yang bersangkutan itu tidak melakukan wajib lapor atau kabur takutnya pihak desa disalahkan.
“Itu bukan uang untuk suap, itu uang untuk jaminan buat pihak keluarga dan setelah instruksi dari Pak Kanit, gak begitu gak usah pakai uang segala, akhirnya uang diserahkan kembali ke pihak keluarga,” ucap (D).
Ketika disinggung terkait surat laporan polisi dengan Nomor: LP/A/41/XI/2024/SPKT.SATRESKIM/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, Tertanggal 29 Nopember 2024 terkait dugaan penipuan ada sejumlah uang yang ditahan oleh Polres sebagai barang bukti dari hasil penipuan, dan yang diperiksa adalah oknum Kades Pagak inisial (M).
“Mohon maaf saya pribadi tidak bisa memberikan statement,” ujar (D) dengan singkat saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) sore.
Terpisah, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui telepon WhatsApp, Kapolsek Pagak, Iptu Surdianto membenarkan bahwa penggrebekan tersebut dilakukan oleh Polda Jatim namun dirinya mengaku bahwa terkait penggerebekan tersebut, sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari Polda Jatim ke Mapolsek Pagak, kemungkinan langsung berkoordinasi dengan Polres Malang.
“Polda mas, untuk lebih jelasnya silahkan langsung konfirmasi ke Pak Kasatreskrim saja iya,” ucap Kapolsek Pagak.
Kepada Bratapos.com, Kanit Unit IV Polres Malang, IPDA Transtoto Argo K., S.H membenarkan bahwa Polda Jawa Timur yang melakukan penggerebekan terkait 303 di Lapangan Sempol, Kecamatan Pagak. Kasus ini kemudian dilanjutkan Proses Hukum ke Polres Malang.
“Dari hasil penggerebekan tersebut, 7 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, 6 orang pelaku dikenai wajib lapor sebagai bagian dari proses hukum, sementara 1 orang lainnya telah ditahan,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Sabtu (7/12/2024) siang.
Kanit Unit IV Polres Malang, IPDA Transtoto Argo K., S.H menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima uang setoran dari para tersangka yang terlibat dalam kasus ini.
“Perlu saya jelaskan disini ada yang kena 303 murni, 303 bis. Kalau 303 bis kan tidak bisa ditahan mas, jadi kalau tidak bisa ditahan tentunya proses berjalan tapi nanti pada saat pelimpahan berkas ya mereka akan kami tahan dan kami kirim kan,” jelasnya.
Diterangkan olehnya, yang ditahan cuma satu orang saja yang lain masih wajib lapor gak ada yang kita lepaskan sebab masih proses, makanya perlu saya tegaskan disini semua kami proses intinya begitu.
“Saya selaku penyidik merasa ya saya mohon maaf sedikit banyak dirugikan dengan pemberitaan seperti itu kesannya penyidik menerima sesuatu kemudian melepaskan dan sebagainya padahal proses masih berjalan,” ucapnya.
Hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Kasatreskrim Polres Malang belum memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua. Bersambung…
(Redaktur)