Jember – Liputan Warta Jatim, Berdasarkan Putusan dari PTUN bahwa yang tergugat adalah Badan Pertanahan Nasional(BPN)Kabupaten Jember bukan Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan Jember.
Dengan berpedoman pada undang undang Nomor : 5 Tahun 1986 jo.Undang undang Nomor : 9 Tahun 2004 jo.Undang undang Nomor : 51 Tahun 2009 dan ketentuan peraturan perundang undangan lain yang bersangkutan,serta penunjuk dari Mahkama Agung RI.
SHM dengan luas tanah 185.300 meter persegi yang dimiliki Pemdes Lojejer Kecamatan Wuluhan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan undang undang (UU) pokok Agraria dengan syarat SPPT Tahun yang berjalan juga berdasarkan asal usul tanah dan kutiban huruf C.
Terbitnya SHM tanah seluas 185.300 meter persegi berdasarkan surat permohonan SHM atas nama Pemdes Lojejer yang didasari
1.Permendagri Nomor 03 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 01 Tahun 2022,tentang pengelolaan aset desa.
2.Perdes 04 Tahun 2023.pada Sabtu(7/12/2024).
Ketika dikonfirmasi wartawan Muhammad Soleh selaku Kepala Desa Lojejer menjelaskan bahwa tanah kas desa Lojejer Kecamatan Wuluhan bukan merupakan hak pribadi,adalah merupakan aset yang dimiliki Pemdes Lojejer,kami selaku kepala desa wajib hukumnya mengamankan aset aset desa Lojejer.Ucapnya
Lebih lanjut lagi Muhammad Soleh menyarankan kepada pihak pihak yang mengaku sebagai ahli waris atau merasa memiliki tanah kas desa Lojejer bisa berbuat baik dan bijak, negara kita adalah negara hukum,silahkan adukan kepada pihak pengadilan dan apabila ada keputusan dari pengadilan kami taat kepada perundang undangan dan hukum yang berlaku.pungkasnya(Red/Putu)