Beranda Hukum Dampak Ekploitasi Berlebihan Penambangan Galian C di Kabupaten Mojokerto

Dampak Ekploitasi Berlebihan Penambangan Galian C di Kabupaten Mojokerto

133
0

Mojokerto – Liputan Warta Jatim, Eksplorasi berlebihan kekayaan alam jika terus menerus di kwatirkan terjadi dampak yang kurang baik, apalagi tanpa di imbangi adanya normalisasi. Hal ini bisa menjadi ancaman bagi kita semua, seperti halnya dengan aktivitas penambangan bahan mineral alam tentunya akan menimbulkan kerusakan pada lingkungan sekitar, hal ini terjadi di wilayah kabupaten Mojokerto serta wilayah lain di Jawa Timur. Sejumlah perusahaan tambang baik itu yang sudah mengantongi ijin ataupun masih ilegal, setiap harinya melakukan kegiatan penambangan yang termasuk golongan galian C, meskipun bahan galian C merupakan identik dengan pertambangan rakyat.

Bahan galian golongan C merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, batu gamping, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya. yang biasanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, baik bangunan pribadi, swasta maupun pemerintah. Aktivitas sektor pertambangan memang dapat merusak ekosistem dan tidak ada pertambangan yang ramah lingkungan, karena sikap tambang tersebut menggali tanah, sehingga terdapat banyak lubang. Terlebih lagi tambang yang memiliki lubang cukup besar akan merubah ekosistem sehingga kerusakan.

Pantauan awak media di lokasi aktivitas penambangan masih terus berlangsung hingga merusak tatanan alam, merusak ekosistem bahkan berimbas kurang baik bagi warga sekitar, jika musim kemarau dampak debu berpengaruh kesehatan memicu sesak nafas, batuk, lingkungan desa terkesan kotor. Jika musim penghujan becek licin menghantui para pengendara yang melintas sepanjang jalan tersebut. Dengan adanya lalu-lalang armada truk bermuatan lebih menjadi peran utama rusak nya jalan sekitar penambangan.

Baca Juga :  Polisi Bersama TNI Gelar Patroli Gabungan Skala Besar, Suroan di Tulungagung Kondusif

Tentunya dampak pertambangan tersebut berpengaruh pada lingkungan, apalagi jika dilakukan tidak secara ramah lingkungan bahkan diindikasi banyak merusak lingkungan, apabila terjadi curah hujan cukup tinggi maka berisiko selain banjir juga tanah longsor serta banyak lahan pertanian yang tertimbun lumpur limbah galian tambang, penurunan produktivitas lahan, kepadatan tanah bertambah, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya gerakan tanah atau longsoran, terganggunya flora dan fauna, terganggunya kesehatan masyarakat serta berdampak terhadap perubahan iklim mikro.

Sebelum semua terjadi, alangkah bijak jika kita semua peduli akan kelestarian alam dengan tetap menjaga, meskipun banyak manfaat dari hasil penambangan setidaknya diperlukan reklamasi yang seharusnya dilakukan pada tempat bekas pertambangan agar daerah bekas tambang bisa dimanfaatkan kembali untuk hal lain. Dan jika tidak dilakukan maka pelaku akan diberi sanksi dan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Diadakan reklamasi tambang merupakan bagian penting dari praktek penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini membantu mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat lokal, serta meningkatkan penggunaan kembali lahan yang sebelumnya digunakan untuk pertambangan. Reklamasi ini juga dapat membantu memulihkan ekosistem alami yang terkena dampak aktivitas pertambangan.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Sita Aset Milyaran Terkait Judol

Menurut undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup No. 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. seperti yang kita tahu bahwa setiap usaha atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup apalagi kegiatan pertambangan yang terdiri dari tambang terbuka dan tambang tertutup sudah pasti akan merusak lingkungan hidup.

Sementara itu, Perbuatan yang termasuk tindak pidana lingkungan hidup adalah (1) pencemaran lingkungan hidup, (2) perusakan lingkungan hidup, dan (3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang- undangan yang berlaku.(stna)