Beranda Hukum Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Ngempon Bergas PT BMS Kembali Mencuat...

Dugaan Penimbunan BBM Solar Bersubsidi di Ngempon Bergas PT BMS Kembali Mencuat dan APH Tutup Mata 

16
0

Semarang, Jawa Tengah – Liputan Warta Jatim, Dugaan penimbunan BBM Solar bersubsidi di wilayah Ngempon Bergas, Kabupaten Semarang, kembali menjadi sorotan. Sebuah gudang yang terletak di wilayah hukum Polsek Bergas diduga menjadi lokasi penimbunan BBM Solar yang dibeli melalui armada yang telah dimodifikasi. Informasi masyarakat menyebutkan, aktivitas ini melibatkan kerja sama dengan pihak SPBU tertentu, dan BBM tersebut dikemas menggunakan tangki bermerek PT BMS yang menyerupai milik Pertamina.

Pada 23 November 2024, tim liputan mencoba menelusuri lokasi gudang tersebut. Di sana, tim mendapatkan informasi dari seorang perempuan, yang diduga istri pemilik gudang berinisial IM, bahwa IM sedang beristirahat. Saat berusaha mencari klarifikasi, tim juga mendokumentasikan kondisi gudang dan menemukan sebuah tangki dengan tulisan PT BMS.

Baca Juga :  Upacara Hari Juang Polri Siap Digelar di Surabaya untuk Mengenang Perjuangan Polri Raih Kemerdekaan

Ketika dihubungi, IM menyatakan bahwa ia tidak lagi mengelola gudang tersebut, melainkan telah menyerahkan pengelolaannya kepada adiknya. Namun, pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di gudang tersebut.

Praktik ini menimbulkan keprihatinan, mengingat modus operandi yang digunakan tampaknya dirancang untuk mengelabui aparat. Armada modifikasi yang digunakan membeli BBM Solar bersubsidi di SPBU tertentu, kemudian BBM tersebut dikemas dengan tangki menyerupai milik Pertamina. Dugaan kuat adanya pelanggaran hukum ini memerlukan perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Penimbunan BBM Solar bersubsidi merupakan tindak pidana yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat dan negara. Praktik ini dapat menyebabkan kelangkaan BBM Solar di pasaran, mengganggu distribusi kepada masyarakat, dan memicu kenaikan harga yang merugikan konsumen.

Baca Juga :  Serda Edi Prasetiyo, Bimbing Siswa Siswi Calon OSIS di SMANTA

Masyarakat berharap agar APH segera mengambil langkah tegas untuk menyelidiki kasus ini. Koordinasi antara pihak Polsek Bergas, Kapolres Semarang, dan instansi terkait sangat diperlukan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Selain itu, pengawasan terhadap SPBU yang diduga terlibat perlu diperketat guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa. Kerja sama antara masyarakat dan pemerintah sangat penting untuk mengatasi masalah penimbunan BBM bersubsidi ini.

Dengan diturunkannya berita ini, diharapkan penyelidikan dapat segera dilakukan dan tindakan hukum yang adil diterapkan. Tindakan ini tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk melindungi kepentingan masyarakat luas dari dampak negatif penimbunan BBM bersubsidi.

(Tim)