Pasuruan- liputanwartajatim.com, Berdasarkan Laporan, Pengaduan Nomor LPM 188/VI/2024/SPKT POLRES Kab Pasuruan 02-juni-2024 , Keluarga Korban penganiayaan “Uswatun chasanah” Desak agar Aparat Penegak Hukum (APH) Segera Proses Hukum “Nur Rohis” Sesuai Undang – Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia yaitu segera Jemput Paksa Oknum Kasi Kesra , Desa Minggir , Kecamatan Winongan, Kab Pasuruan , Jawa Timur. Minggu ( 17- November- 2024).
Diduga Oknum Kasi Kesra ini Kebal Hukum, merasa ada yang memback-Up. Hingga berani Mangkir, Mengabaikan dan meremehkan Surat Panggilan hingga tiga kali dari Reskrim Polres Kab Pasuruan.
“Kami sebagai pihak keluarga mulai bosan dan lelah menunggu hingga kurang lebih enam bulan , kami ingin kebenaran dan keadilan di tegakkan, Paska kejadian tersebut kami sudah malu dan seperti enggan akan bersosialisasi dengan lingkungan sekitar kami “Ungkap keluarga korban berinisial xx karena enggan di sebut namanya.
Berawal dari kejadian Salah faham, Minggu (02-juni-2024) Nur Rohis yang sudah biasa bersikap arogan dan manipulatif. Datang ke rumah Korban “Uswatun Hasannah” , di situ mereka terlibat cek- cok sehingga Nur Rohis Memukul korban Uswatun Chasanah di bagian kepala sebanyak 2 kali (bengkak) dan jari kelingking hingga lebam.
Saat Kejadian tepat berada di belakang Rumah Uswatun Chasanah terdengar gaduh , Bibi korban “Siti Asiyah” datang bermaksud untuk melerai. Namun, tak luput dan jadi sasaran amukkan si Rohis yang terlihat murka , sehingga mencekik “Siti Asiyah” hingga leher nyeri memerah bekas jari Rohis Baju Siti Asiyah terlihat sobek-sobek dan compang camping bagian pundak saat itu.
Atas Kejadian tersebut Mengingat korban dan saksi adalah perempuan Dan tokoh agama maka korban meminta perlindungan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan Ke Unit Pelaksana Teknik Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Agar di duga pelaku segera di proses secara hukum .
Namun hingga berita ini di tulis seperti tidak ada kejelasan alias muolooor .
Jurnalis berita dari media ini juga tak henti investigasi ke beberapa masyarakat , guna mengetahui track record ( jejak digital) oknum Mudin tersebut.
Sebut saja inisial (SN , WL , MS , TR , SSW ) “karena mereka enggan dan takut di sebutkan namanya”. Masih banyak lagi sumber dari masyarakat sekitar desa minggir.
Saat kami temui masyarakat berstatement bahwa oknum Mudin ini memiliki track record bisa di katakan tidak baik. Yaitu ;
1. Sempat ada pemberitaan dan viral bahwa pernah menikahkan pasangan yang masih berstatus istri Syah napi di lapas.
2. Pernah saya mengurus Program Tanah Sistematis Lengkap , padahal saya sudah bayar Rp. 500.000,- , namun si Mudin suruh nambah Rp.100.000,- lagi , jikalau tidak maka sertifikat keluarga saya akan di berikan ke musuh keluarga kami. Lalu saya laporan ke kades , setelah di ganti , kades supaya tidak ribut ” udah saya yang ganti , udah diem-diem saja ” selalu begitu.
3. Pernah ada masalah dengan orang terdekat kami mbak , malah saya di pukul menggunakan sorban pipi saya.
4. Ada lagi saat pengurusan nikah / pun cerai , jikalau ambil surat kuning si Mudin mematok harga Rp 300.000,- an, dan biaya cerai bisa mencapai Rp 2.000.000,- an. Belum lagi lain- lain , aduh banyak pokoknya .
5 . Kami juga menduga si Mudin ini hasil dulu asal comot jadi mudin.
6. Sudah hampir 10 tahun , uang hasil masjid tidak ada pengumuman , ADART / transparansi , kami masyarakat juga ingin tau saja , sudah terkumpul berapa , tersalurkan bagaimana / di pergunakan untuk apa , smua tidak jelas , bukan su’udzon , kami hanya masyarakat kecil ingin tau kejelasannya saja .
7. Smua pernyataan yang kami sampaikan benar adanya , dan kami sebenarnya ingin sekali ganti Mudin , karena Mudin tersebut arogan dan semena- mena. Pernah kami sampaikan ke BPD dan Kades desa minggir , namun beliau tidak ada tindakan tegas. Tidak mendengar dan memperhatikan keinginan kami” terang mereka kepada jurnalis saat di konfirmasi.
“Dengan adanya pemberitaan ini , semoga jadi bahan koreksi semua pihak” pungkas SN.
Berita ini akan running dan bersambung .
Sumber berita :
(Team red)