Tingkatkan Ketahanan Pangan, Babinsa Bantu Warga Tanam Jagung 

Sragen – Liputan Warta Jatim, Sertu Ari Wibawa Babinsa Pantirejo, Serda Giman Babinsa Ds.Newung dan Serda Eko Wahyudi Babinsa Ds.Juwok anggota Koramil 13/Sukodono Kodim 0725/Sragen membantu petani di Dk. Kueni Ds. Pantirejo Kec.Sukodono untuk menanam jagung.Kamis ( 14/11/2024 )

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Babinsa untuk membantu meningkatkan swasembada pangan di wilayah binaan dan mewujudkan kemanunggalan TNI bersama rakyat.

Sertu Ari menyampaikan, proses perawatan tanaman jagung harus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk dengan membersihkan gulma, menyemprot hama, dan memberikan pupuk. Hal ini dilakukan agar tanaman jagung dapat tumbuh subur dan menghasilkan panen yang maksimal.

“Kegiatan ini rutin kita lakukan untuk memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada para petani di desa binaan,” ujar Ari.

Baca Juga :  *Polres Batu Ungkap Home Industri Minuman Beralkohol Diduga Ilegal* KOTA BATU — Kepolisian Resor Batu Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi beralkohol diduga tanpa izin di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto dan Kasihumas Polres Batu, Senin (26/8/2024). Menurut AKBP Andi Yudha Pranata, home industri tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27%. “Hasil pemeriksaan pemilik home industri tersebut, Sdri. P.A mengaku telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,”kata AKBP Andi. Dalam penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal. Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi/penyulingan, mesin sterilisasi/pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan. Hasil produksi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter. Semua barang bukti ini sudah diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024 pekan lalu di Pengadilan Negeri Malang. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,”jelas AKBP Andi. Kapolres Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal ini. "Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutupnya. (*)

Sementara Sumitro ( 56 ), salah satu pemilik lahan jagung, menyambut baik bantuan dari Babinsa. Ia juga berharap agar pemerintah dapat menyediakan pupuk subsidi dengan mudah dan murah agar tanaman jagungnya dapat tumbuh subur dan menghasilkan panen yang melimpah.

“Kami juga berharap untuk panen selanjutnya agar harga jagung stabil dan tidak begitu murah,” kata Sumitro.

(Agus Kemplu/NH)