Depok – Liputan Warta Jatim, Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se Kecamatan bojongsari kota Depok secara resmi di lantik di Gedung Pemuda Pondok Pesantren Al-Nahdlah di kelurahan Pondok Petir, hari Minggu (3/11/2024)
Jumlah yang di lantik sebanyak 177 PTPS, nanti nya akan tersebar di kecamatan bojongsari kota Depok
Yang mana diketahui dari jumlah 177 PTPS dikecamatan bojongsari diantara lain, 24 TPS kelurahan bojongsari, 17 kelurahan bojongsari baru, 33 TPS kelurahan curug, 25 TPS kelurahan Duren Mekar, 18 TPS kelurahan Duren seribu, 33 TPS kelurahan Pondok Petir dan 27 TPS kelurahan Serua
Muhamad Refi Fahruroji Ketua panitia Pengawas Pemilu kecamatan (Panwascam) bojongsari mengucapkan selamat Bertugas bagi teman-teman
Refi Fahruroji juga mengegaskan kepada bertugas TPS penting nya menjaga netralitas dan integritas nya
“Selamat kepada teman yang baru dilantik pada hari ini sebagai petugas, Pada hari ini, kalian adalah bagian dari kami, jika ada tergiur untuk hadir dalam kampanye atau sosialisasi para Palson, kami tidak ada segen untuk menggantiya” Tegas ucapnya
PTPS yang bertugas untuk mengawasi pendistribusian Losgitik di semua TPS, kata Revi Fahruroji, sehingga menghitung proses pungut hitung setiap di TPS, setiap pengawas hak pilih, tetapi tetap menjaga netralitas wajib hingga pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti
” Petugas PTPS akan bertugas selama 23 hari sebelum hari H dan berakhir 7 hari pada pilkada kota Depok” Ucapnya
Setelah pelantikan PTPS ini akan dilakukan dua kali bimbingan teknis (Bimtek), bimtek berkaitan seputar Pemilihan Serentak 2024, untuk waktu Pelaksanaan belum ditentukan
Dengan ini” Harapan saya, Para PTPS dapat bertugas atau bekerja sesuai aturan yang ada sebagai pengawas, karena bertugas PTPS merupakan garda terdepan untuk mengawasi pemungutan dan penghitungan suara setiap di TPS masing-masing. Saya juga berharap para petugas PTPS ini untuk menjaga netralitas dan integritas sebagai pengawas pemilihan serentak 2024″ Tegas Revi Fahruroji
Ariesto Pramitho Ajie
Kaperwil Jabodetabek