Beranda TNI-POLRI Mulai 1 November 2024 Pemohon SIM baru dan Perpanjangan Wajib Memiliki BPJS

Mulai 1 November 2024 Pemohon SIM baru dan Perpanjangan Wajib Memiliki BPJS

27
0

Surabaya – Liputan Warta Jatim, Bersiaplah! Mulai Besok mengurus SIM di Satpas Colombo Polrestabes Surabaya, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Rencananya, aturan ini mulai diterapkan sekitar November 2024 mendatang.

Kebijakan ini merupakan turunan program dari Korlantas Polri. Nantinya, per 1 November 2024, setiap pemohon SIM wajib menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan berlaku di delapan Polda di Indonesia. Dari tujuh Polda itu, adalah Polda Jawa Timur.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fuzlurrahman, melalui Kanit Regident, (KRI) AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., mengatakan, mulai 1 November 2024 besok, akan dilakukan evaluasi secara nasional. Setelah, itulah diperkirakan penerapan atau pelaksanaan program secara serentak di seluruh Indonesia.

“Oleh sebab itu, saat ini kami proses sosialisasi. Dan hal ini ikut kami suarakan khususnya di Satpas Colombo Surabaya. Agar masyarakat sudah mulai bersiap, untuk bisa mengikuti program yang sudah dicanangkan,” kata AKP Sigit Ekan Sahudi, SH., Kamis (31/10/2024).

Melanjutkan hal itu Kanit Regident Satpas Colombo, menyampaiakan skema pendaftaran baik pemohon SIM baru maupun perpanjangan tidak jauh berbeda. Hanya ditambahkan, adanya bilik atau loket khusus yang diisi oleh petugas BPJS.

Baca Juga :  Polres Gresik Gelar Upacara pemakaman anggota polri yang meninggal

“Jadi nanti itu ada di Satpas sudah disiapkan petugas dari BPJS. Nantinya, peserta yang belum terdaftar atau memiliki tanggungan sehingga akunnya nonaktif, maka akan dibantu prosesnya,” lanjutnya.

Setelah proses aktivasi akun BPJS selesai, maka persyaratan administrasi permohonan SIM seperti sebelumnya sudah bisa dipenuhi. Jadi tetap nanti untuk pemohon, mengurus tes psikologi dan kesehatan dahulu baru kemudian bisa diproses pembuatan SIM-nya.

“Adanya program ini, diharapkan warga memiliki jaminan perlindungan diri. Sehingga, apabila mengalami risiko saat berkendara dan telah memenuhi aturan dan prosedur hukum yang ada, bisa dibantu proses pengobatan oleh lembaga kesehatan dengan bantuan BPJS,”harapannya.

AKP Sigit, menambahkan, berbagai upaya terkait sosialisasi dan persiapan untuk pelaksanaan program ini terus dilakukan. Karena saat ini tahapannya masih sosialisasi, oleh sebab itu kami berfokus untuk persiapan mulai besok.

Baca Juga :  Usai Gelar Upacara HUT Ke 79 TNI Kodim Sukoharjo, Dapat Kejutan Dan Ucapan Selamat

“Kami juga mengoptimalkan kanal yang ada, untuk melakukan sosialisasi agar program bisa dilaksanakan bersama dengan baik,”tutup perwira balok tiga dipundaknya itu.

Ditempat yang sama Ibu Hernina agustin arifin sebagai kepala cabang dari BPJS Surabaya menjelaskan bahwa parpol nomor 2 Tahun 20023 ini adalah menindaklanjuti dari instruksi presiden nomor 2 Tahun 2022 eh nomor 1 Tahun 2022 Jadi kenapa keluar instruksi presiden.

“Istilahnya salah satu upaya untuk memberikan memastikan seluruh masyarakat Indonesia ini program jaminan Kesehatan Nasional oleh karena itu presiden mengeluarkan instruksi presiden nomor 1 Tahun 2002 kepada tiga 30 kementerian dan lembaga salah satunya adalah Polri,” jelasnya.

Harapan saya, dengan memiliki BPJS Kesehatan, pemohon SIM dapat terjamin kesehatannya jika terjadi kecelakaan saat berkendara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kota Surabaya agar segera mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan jika belum memiliki,” pungkasnya.

(RED)