Beranda Kriminal Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor Bonyok Di Hajar Massa

Polsek Driyorejo Amankan Pelaku Curanmor Bonyok Di Hajar Massa

58
0

Gresik – Liputan Warta Jatim, Polsek Driyorejo Polres Gresik kembali mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di perumahan Citraland CBD Driyorejo Gresik.

Saat kejadian Minggu (27/10/2024) pukul 20:30 Wib, korban yang merupakan karyawan di salah satu ruko di Citraland CBD Driyorejo melihat melalui kamera cctv ada orang yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor miliknya.

Atas peristiwa tersebut korban spontan keluar dari ruko dan berteriak “Maling…. Maling….”. Teriakan tersebut didengar oleh warga yang berada disekitar tempat kejadian. Wargapun di buat geram oleh aksi pelaku tersebut karena sering terjadi kasus yang sama. Emosi massa tak terbendung dan massapun menghujani pelaku dengan tendangan dan bogem mentah.

Baca Juga :  Sat Reskrim Polresta Banyumas Tangkap DS Dan AK Pelaku Persetubuhan Dibawah Umur

Beruntung pada saat kejadian ada anggota Polsek Driyorejo yang sedang melintas berpatroli. Dengan dibantu Satpam perumahan, Polsek Driyorejo berhasil mengamankan pelaku.

“Mengingat massa sangat banyak, pelaku langsung kami amankan ke dalam toilet pos satpam. Kita khawatir tidak dapat membendung emosi warga dan mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan sehingga kita amankan ke dalam toilet sambil kita menunggu jemputan,” ujar Kapolsek Driyorejo AKP Musihram.

Diketahui identitas pelaku bernama ID, lelaki 19 tahun warga Babatan Wiyung Surabaya yang kost di jalan Pancawarna kota baru Driyorejo. Pelaku mengakui perbuatannya karena terlilit ekonomi.

Oleh karena kondisi pelaku yang cukup parah dikeroyok massa, kini pelaku dilakukan penanganan medis di rumah sakit Petrokimia Gresik Driyorejo.

Baca Juga :  Tim Jatanras Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Kayu yang Lumpuhkan Dua Penjaga Perhutani di Pati

“Sedangkan barang bukti berupa KTP, taz kecil dan sepeda motor Honda GL sudah diamankan di Polsek Driyorejo guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan selanjutnya,” tegasnya.

Tersangka ID dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

(NH)