Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, pemasangan Kabel Fiber Optic (FO) di jalur kota maupun pedesaan yang terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero di duga tidak ada ijin resmi dari pihak instansi dan pihak berwenang.
Pentingnya jaringan internet bagi seluruh Masyarakat, petinggi pemerintahan juga kalangan masyarakat menengah ke bawah, sehingga pemasangan jaringan internet jenis WiFi di area kota maupun desa semakin beludak, kemajuan teknologi jaringan WiFi sangat pesat yang kini juga di rasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Pemasangan kabel Fiber Optic (FO) jaringan WiFi yang menurut salah satu awak media terlihat semrawut di kota maupun di pedesaan yang terutama di Dusun Blangkon, Desa Kebaman Srono, Kabupaten Banyuwangi.
Adapun kebutuhan yang serba internet, membuat perusahaan provider lebih banyak masuk ke berbagai plosok untuk memperluas jangkauan, akhirnya setiap tiang listrik yang berada di Dusun Blangkon Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi di penuhi kabel Fiber Optic (FO)yang bergelantungan di berbagai tempat yang di duga masih banyak yang belum berizin dari pihak Dinas tersebut.
Rendra ketua PAC.Macsn Asia Indonesia mengungkapkan “Seharusnya pemerintahan Desa mengontrol adanya kegiatan tersebut, pemasangan kabel Internet yang membentang dan melintang terlihat semrawut, juga menggunakan tiang listrik sebagai tumpangan yang seharusnya menggunakan tiang sendiri supaya lebih aman, jika jaringan masuk pemukiman warga maupun pedesaan, minimal mereka juga harus tetap minta ijin pada pihak RT dan RW setempat, kelurahan juga kecamatan, sepertinya juga di sengaja dengan diam tanpa ada laporan karena perusahaan provider menghindari ‘cost social’ yang lebih tinggi,”ujarnya.
Di tempat yang sama Rendra juga menyampaikan permintaan kepada pemerintah Dinas terkait, Dinas Pekerjaan Umum, Kominfo,juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) harus proaktif dalam menangani masalah ini terutama kami berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) lebih tanggap dan merespon masyarakat juga awak media, kalo memang tidak berijin harus di tindak tegas lagi untuk pemasangan kabel Internet tersebut,”Tutup Rendra tegas.
Demi aman dan kenyamanan semua masyarakat alangkah baiknya jika kabel Internet di pasang dengan rapi dan dengan tiang tersendiri, agar tidak menggangu aktivitas masyarakat di saat ada acara atau hajatan yang menggunakan Tarup, Penjor dan lain-lain, dengan banyaknya kabel optik yang terpasang di depan rumah membuat kesulitan masyarakat di saat ada kegiatan dan pemasangan Tarub.
Gofur Ableh salah satu warga Dusun Blangkon Desa Kebaman Kecamatan Srono Kabupaten Banyuwangi sekaligus Humas PAC.Macan Asia Indonesia menyampaikan,
“Keberadaan kabel-kabel internet yang saat ini banyak di keluhan oleh masyarakat, karena terlihat dalam satu tiang listrik banyak kabel provider WiFi yang nempel juga bergelantungan tidak tertata dengan benar, yang terlihat di depan rumah warga sangat menggangu pemandangan dan juga bisa membahayakan warga jika kabel putus tidak segera di perbaiki, sudah pernah terjadi dengan adanya kabel putus mengakibatkan Pengendara yang melintas jatuh,”ujarnya.
Awak media pun mencoba melakukan penelusuran siapa sebenarnya pemilik atau vendor WiFi yang melakukan pemasangan kabel WiFi di tiang listrik milik PT. PLN Persero tersebut untuk di minta penjelasan,tapi belum berhasil.(Red)