Kota Semarang – Liputan Warta Jatim Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian kayu yang terjadi di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada tanggal 5 Desember 2023 silam.
Komplotan pencuri kayu yang berjumlah 5 orang berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng. Salah satu pelaku merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.
Saat konferensi pers, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryanto mengungkapkan, Polda Jateng berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kayu dengan kekerasan.
“Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani,” kata Wakapolda, Selasa (15/10/2024).
Agus menerangkan, guna memuluskan aksinya, para tersangka mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. “Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya,” ucapnya.
Adapun pelaku pencurian kayu yang diamankan diantaranya SL alias Kotel warga Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, K alias Kromo warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, SP alias Pri warga Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, SB alias Kucing warga Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora, dan R alias Min warga Kecamatan Bulu Kabupate Rembang.
“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Dirinya berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang. Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” terang Agus
Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R alias Min sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, tersangka K alias Kromo yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO), tersangka SP alias Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB alias Kucing ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.
“Para pelaku mengancam 2 (dua) penjaga Perum Perhutani, Much Buchori dan Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya korban di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ujar Wakapolda.
Tak hanya itu, pelaku bahkan sempat melukai jari tangan sdr. Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka. Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.
Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka. Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.
Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 67.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya. Pihaknya juga menghimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jawa Tengah tidak pernah gentar sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” tandasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers, PJU Polda Jateng dan sejumlah pejabat dari Perhutani Propinsi Jateng. (Meri Mariana)