Jember, LIPUTAN WARTA JATIM II berujung panjang kasus dugaan pengusiran kegiatan emak emak senam aerobik di lapangan Semboro oleh kades Semboro,menanggapi laporan tim kuasa hukum dari tim kemenangan 01 H Hendy Siswanto, komisioner Bawaslu mengklarifikasi dan memanggil saksi saksi yang ada di saat kegiatan di bubarkan,
Komisioner Bawaslu Sandra Aditya Pradana saat di temui awak media menjelaskan,” ini dalam rangka klarifikasi sebagai bahan kajian Bawaslu kabupaten Jember,terkait dugaan kasus yang di laporkan ke kami di Bawaslu kabupaten Jember,yaitu proses menghalang halangi kegiatan kampanye yang di laporkan oleh kuasa hukum dari salah satu tim kemenangan,
Mangkanya kita ini dalam rangka untuk memenuhi bahan kajian kita karena proses kegiatan menghalang halangi ini dampaknya di pidana pemilihan,mangkanya kita mengumpulkan bahan bahan yang kita klarifikasi dari pelapor terlapor dan saksi saksi yang ada di kegiatan tersebut.pungkas Sandara
Selain itu saksi saksi juga di tanyakan kronologinya kegiatan senam di bubarkan oleh kades Semboro kecamatan Semboro Jember,
Ahmad Saidi sebagai saksi mengatakan saat di mintai keterangan oleh Bawaslu,ya tadi di tanyain masalah kronologi itu,senam itu, pembubaran yang di bubarkan oleh kepala desa Semboro itu,ujar Saidi
Lanjud Saidi ,”dan tadi saya menjawab memang benar waktu itu di bubarkan sekitar tanggal 4 kalau tidak salah,dan saya sendiri sebagai pengurus senam pada waktu itu,saya merasa kecewa,terus untuk masalah perizinan ternyata di tolak waktu itu dan di bubarkan secara paksa memang,jadi tidak boleh senam di lapangan Semboro,pungkas Saidi(RED)