Beranda Artikel Diduga Bos Mafia Solar Melodi Lancarkan Aksinya di Dua SPBU Silaut dan...

Diduga Bos Mafia Solar Melodi Lancarkan Aksinya di Dua SPBU Silaut dan Tapan

231
0

Pesisir Selatan, Sumbar- liputanwartajatim.com-Pelanggan SPBU 14.256.563 Silaut dan SPBU 13.256.520 Tapan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengeluhkan Maraknya praktik penyalahgunaan penjualan bahan bakar bersubsidi jenis Solar. Menurut laporan, antrean panjang kendaraan seperti mini bus Isuzu Panther dan Toyota Kijang LX yang dilengkapi dengan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi, mengakibatkan kendaraan umum kesulitan mendapatkan bahan bakar. Diduga bos Mafia jenis solar bernama melodi menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi untuk menghisap BBM jenis solar di kedua SpBu yang ada di Silaut dan Tapan.

Pengguna BBM jenis solar mengeluhkan bahwa hak mereka atas BBM jenis solar bersubsidi telah dirampas oleh Bos Mafia Solar melodi yang mengutamakan kepentingan pribadi.

Masyarakat meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Barat untuk mengambil tindakan tegas karena tindakan ini melanggar undang-undang migas.

Baca Juga :  Jelang Lebaran Polres Tuban Cek SPBU dan SPPBE Pastikan Stok Aman 

Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 masalah cipta kerja. Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI.K/HK.02/Mem.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Pengangkatan di pidana dengan penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000,00 ( Empat puluh milyar).

Penyimpanan sebagaimana di maksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Penyimpanan di Pidana 3 (tiga) dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar).

Niaga sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Niaga dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000.00(tiga puluh milyar) sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan Paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak. Senilai Rp. 60.000.000.000.00 ( enam puluh milyar).

Baca Juga :  Polres Gresik Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional, Terus Berinovasi dan berkontribusi Untuk Negara

Salah satu pengguna menyampaikan bahwa karena kelangkaan BBM jenis solar bersubsidi, mereka harus menunggu hingga dua hari untuk mendapatkan bahan bakar, bahkan beberapa di antara mereka mengalami kerusakan pada mesin akibat penundaan tersebut.

Mereka sangat berharap pihak Kapolri jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Barat bertindak tegas terhadap para pelaku Mafia BBM jenis Solar bersubsidi.

Sementara itu, manajer SPBU yang dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya kewalahan dalam menertibkan situasi tersebut. Meski mereka sudah berulang kali memperingatkan para Bos Mafia BBM jenis Solar, kondisi ini tetap berlanjut, dan pihak SPBU merasa kesulitan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini.

 

 

(tim)