Beranda Hukum Perusahaan PT Hawi Baja diduga Belum Terapkan UU Tenaga Kerja.

Perusahaan PT Hawi Baja diduga Belum Terapkan UU Tenaga Kerja.

67
0

Surabaya. Liputan Warta Jatim., Perusahaan Hawi Baja yang berada di block F 11 pergudangan Margomulyo bergerak di bidang pengelolahan besi, ketika awak media mengunjungi di tempat perusahaan Hawi Baja beroperasi nampak keadaan sangat tidak mendukung untuk kesehatan para pekerja hal ini nampak keberadaan dalam.perusahaan saat kami dari media melihat secara langsung betapa semrawutnya sekelas perusahaan dalam sistem memperkerjakan karyawan belum memadai.

Berdasarkan info isu yang beredar dari salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan bahwa perusahaan Hawi Baja belum memenuhi standarisasi dalam produksi hal ini di perkuat dari masyarakat yang menjadi pelanggan ketika memesan besi hasilnya tidak sesusi pesanan, terangnya, kamis, 27 September 2024

Baca Juga :  Kakanwil Ronald Lumbuun, Selesaikan Masa Tugas dengan Pencapaian Gemilang

Masih kata pekerja yang tidak mau disebut namanya bahwa perusahaan Hawi Baja diduga juga belum menerapkan ketentuan kesehatan atau disebut K3 sehingga menimbulkan sesak nafas dari para pekerja bahkan sampai ada yang meninggal di perusahaan, dan berdasarkan info yang media himpun pekerja yang meninggal berasal dari Sumba barat daya Nusa tenggara Timur dengan inisial P , tambahnya dan juga pernah ada salah satu organisasi buruh yang menangani masalah tersebut namun saat itu nampak ada unsur pengkondisian sehingga terkesan aman= aman saja padahal bila terus dibiarkan akan membahayakan para pekerja, imbuhnya.

Handoyo pemilik perusahaan Hawi Baja ketika dikonfirmasi lewat seluler tilpun awal bersedia ditemui namun hingga sampai sekarang belum bisa kami konfirmasi dan klarifikasi terkait masalah tersebut.

Baca Juga :  Polresta Manado Ungkap Kasus Kekerasan Seksual, Tiga Tersangka Ditangkap

(Darto)