Gresik – Liputan Warta Jatim, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil menumpas peredaran narkoba, selama 12 hari sebanyak 39 tersangka pengedar narkoba berhasil digulung.
Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar Polres Gresik, 11-22 September 2024, Polres Gresik berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 115,943 gram, obat keras berbahaya 2.080 butir dan 19 butir pil ekstasi. Barang bukti itu disita dari para tersangka baik yang diamankan Polres Gresik maupun Polsek jajaran.
“Dalam kurun waktu 12 hari, Satreskoba Polres Gresik bersama Polsek Jajaran berhasil melakukan ungkap sebanyak 33 kasus. Jumlah tersangka yang amankan sebanyak 39 orang,” tegas Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dalam press release di halaman Mapolres Gresik, Selasa (24/9).
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik mengungkap tiga kasus menonjol. Antara lain peredaran pil koplo 2.080 di Kebomas, Cerme dan Menganti, dengan enam tersangka diamankan.
Kemudian di Kecamatan Kebomas, aparat kepolisian mengungkap kasus peredaran pil ekstasi. Total barang bukti yang diamankan 10 butir pil ekstrasi dengan satu orang tersangka.
“Kasus menonjol lainnya adalah ungkap kasus sabu-sabu di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme. Ada dua tersangka yang kami amankan dengan barang bukti yang cukup besar yakni 96,89 gram,” tegasnya lagi.
Para tersangka pengedar sabu-sabu dan pil ekstasi dikenai Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka obat keras berbahaya dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasat Resnarkoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto menjelaskan, operasi ini dilaksanakan selama 12 hari.
“Tujuan utamanya tentu agar wilayah Gresik tetap aman dan kondusif. Serta bebas dari narkoba,” tegasnya.
Menurutnya, pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba para tersangka.
“Mayoritas ini pengedar dan kurir, ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pelaku lain,” tutupnya.
(NH)