Pohuwato- liputanwartajatim.com, Penyalahgunaan BBM bersubsidi semakin marak di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo. Hal tersebut sudah melanggar Undang-Undang Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
SPBU Randangan 74.96.203 yang berada di Jl. Trans Sulawesi, Motolohu, Kec. Randangan, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Diduga melakukan pelanggaran dengan melakukan penyelundupan BBM Subsidi berjenis Pertalite dan Bio Diesel.
tim Investigasi media mendapati 2 Jenis Mobil Pic Up Terparkir di halaman SPBU Randangan dengan bermuatan puluhan galon BBM jenis Pertalite dan Bio Diesel.
Selain itu masih dalam pantauan tim investigasi media, praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU, dan Diduga juga ada campur tangan Oknum APH untuk memuluskan/melancarkan untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut.
Terbukti Aksi tersebut dilakukan tiga orang, dengan bergantian membawa galon sementara 1 orang yang Diduga oknum dari anggota TNI/Polri yang melakukan penjagaan di mobil tersebut.
Sementara Karyawan SPBU Randangan saat di mintai keterangan oleh tim investigasi media enggan memberikan komentar. Disisi lain manajer serta pengawas SPBU Randangan tidak berada di tempat.
Masyarakat sekitar Randangan mengeluhkan aktivitas yang Kerap terjadi setiap hari di malam hari.
Menurut keterangan masyarakat setempat, sebut saja Bagio (nama samaran yang tidak mau di publish namanya). Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite idan bio diesel ni sering mengalami kekosongan dalam jangka waktu yang singkat, “ungkapnya. Senin, (16/9/2024)
” Sudah jelas. Hal ini sering terjadi, setiap hari dan setiap pengisian pertalite menggunakan mobil tidak memiliki barcode max 100 ribu tidak boleh lebih.
Aturan dan ketentuan PT Pertamina sudah di atur batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.
Masyarakat menyayangkan aktivitas tersebut sampai sekarang pun masih berjalan lancar dan tanpa adanya sentuhan hukum atau tindakan dari tim audit Pertamina. BBM bersubsidi harusnya untuk masyarakat bukan untuk para Oknum yang tidak bertanggung jawab, ” jelasnya.
” Berharap Kapolres Pohuwato dan Kapolda Gorontalo mengambil tindakan tegas untuk membasmi para Mafia BBM bersubsidi. Karena sudah melanggar Hukum, Merugikan Masyarakat dan Negara “ujarnya.
(Tim/Red)