Jambi – Liputan Warta Jatim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana migas disampaikan melalui konferensi pers di Gedung B Mapolda Jambi(12/09)
Konferensi pers disampaikan oleh Wadir Krimsus AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit IV AKBP Reza Khomeini dan Humas .
Disampaikan ” tim Subdit IV telah melakukan Penangkapan pada tgl 5-6 September 2024 di TKP Desa Jebak Kecamatan Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi dengan jumlah 3 TKP.
5 orang tersangka berinisial DI, RH, YM, AR dan P merupakan warga Sumsel , dan juga berhasil amankan barang bukti 3 unit sepeda motor yang dimodifikasi , 3 buah pipa canting besi, 3 buah roll tali tambang , 3 buah katrol , dan 1 buah buku catatan rekap hasil penjualan minyak bumi berwarna hijau .
Atas perbuatannya kelima pelaku dijerat pasal 52 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas diubah pasal 40 angka 7 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan modus operasi melakukan penambangan minyak bumi dengan menggunakan cara tradisional” ungkap Wadirkrimsus