Beranda Kabar Jatim PT Pelindo Properti Indonesia Diduga Menjual dan Menyewakan Lahan Tanpa Izin

PT Pelindo Properti Indonesia Diduga Menjual dan Menyewakan Lahan Tanpa Izin

40
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Polemik terkait pelanggaran izin pengelolaan ruang di kawasan Pantai Boom Marina, Banyuwangi, kembali mencuat setelah terungkap bahwa PT Pelindo Properti Indonesia (PPI) diduga menjual dan menyewakan lahan di kawasan tersebut tanpa mengantongi izin resmi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banyuwangi.

Dokumen resmi Bappeda Banyuwangi yang diterbitkan pada 15 Desember 2015 dengan nomor surat 050/4983/429.201/2015 menegaskan bahwa permohonan Advise Planning untuk pemanfaatan ruang di kawasan Boom oleh PPI hanya berlaku untuk periode tertentu dan tidak dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan atau pengalihan fungsi ruang tanpa izin tambahan yang sah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyewaan lahan kepada badan usaha, termasuk pusat kebugaran (fitness center), yang beroperasi tanpa Izin Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (IKPR), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dalam dokumen tersebut, Bappeda secara jelas menyatakan bahwa izin pemanfaatan ruang yang diberikan tidak boleh digunakan sebagai dasar pelaksanaan pembangunan sebelum izin-izin yang ditetapkan terpenuhi. “Advise Planning ini berlaku hanya selama tiga bulan dan akan dinyatakan tidak berlaku jika terjadi perubahan rencana pemanfaatan ruang,” demikian tertulis dalam surat resmi Bappeda.

Baca Juga :  Pelayanan SPBU Talok Turen Yang Sangat Ramah Sekali Dan Sangat Memuaskan Sekali Pelayananya Nomer Satu Terhadap Pelangganya Atau Pembelinya.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran mencolok atas ketentuan ini. PPI diduga menyewakan kawasan pantai Boom Marina kepada beberapa pihak tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang wajib, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aktivitas komersial seperti pusat kebugaran yang beroperasi di area tersebut jelas melanggar aturan, mengingat kawasan ini termasuk dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) Pelabuhan Tanjungwangi yang seharusnya terjaga dan digunakan sesuai peruntukannya.

Pelanggaran ini tidak hanya menimbulkan dampak negatif terhadap tata kelola ruang publik di Banyuwangi, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor perizinan ruang oleh instansi terkait. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pelanggaran ini dan memastikan bahwa seluruh aktivitas di kawasan Boom Marina sesuai dengan rencana tata ruang dan perizinan yang sah.

Baca Juga :  Dinilai Pembredelan Pers, PWDPI DPW & DPC JATIM Tolak Isi RUU Pennyiaran Oleh DPR RI.

Bappeda Banyuwangi, sebagai otoritas yang mengeluarkan izin, perlu segera melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pemanfaatan ruang oleh PPI dan memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran. Kasus ini harus menjadi perhatian serius untuk memastikan bahwa penataan ruang di Banyuwangi dilakukan dengan transparan, sesuai aturan, dan tidak merugikan kepentingan publik.

Sampai saat ini, Kepala Dinas BAPPEDA belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai respons mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait permasalahan tersebut. Kami sudah berusaha menghubungi dan meminta klarifikasi, namun belum ada jawaban.

Kami akan terus berusaha mendapatkan informasi lebih lanjut dan menunggu pernyataan resmi dari pihak BAPPEDA.

(Tim)