Beranda Artikel Asosiasi KAI Sulut Turut Kawal Memenuhi Undangan Klarifikasi Wawancara Perkara Di Polresta...

Asosiasi KAI Sulut Turut Kawal Memenuhi Undangan Klarifikasi Wawancara Perkara Di Polresta Manado

62
0

MANADO-  Liputan Warta Jatim, Pengurus Asosiasi Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sulawesi Utara bersama jajaran turut hadir mengawal dan mendampingi undangan klarifikasi wawancara perkara dari Polresta Manado pukul 12:00 terkait laporan yang di duga salah satu oknum anggota KAI berprofesi sebagai pengacara inisial AT di Manado. Sabtu,31/08/2024.

Ketua DPD KAI Sulut Jhon Sada.SH melalui Wakil Ketua bidang Hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPC Manado Reza Sofian.SH bersama pengurus jajaran saat di wawancarai beberapa awak media mengatakan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik dan menghormati aturan hukum saya bersama rekan pengurus KAI memenuhi undangan klarifikasi wawancara perkara ini dan mendampingi rekan seprofesi kami inisial AT yang di laporkan oleh pelapor seorang warga berdomisili di Kabupaten Minahasa Utara dengan inisial LI dalam kasus rudapaksa yang di tangani oleh PPA Polresta Manado.

Baca Juga :  Uji Coba Makan Bergizi Gratis Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didampingi Teguh SetyabudiDi SDN 3 Menteng Jakarta Pusat

Proses hukum yang berjalan saat ini mari kita hormati sesuai prosedur tanpa ada tekanan dan intimidasi dari pihak manapun,kami juga mendukung dan percaya serta menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik PPA Polresta Manado dalam penanganan perkara rekan kami inisial AT. Kami juga meminta kepastian hukum rekan kami AT dalam perkara ini ke pihak APH yaitu Polresta Manado. Ujar Reza Sofian.SH.

Terkait informasi yang beredar bahwa pihak pelapor LI juga adalah seorang pengacara di Manado. Reza Sofian.SH bersama jajaran KAI buka suara,kami sudah mendengar informasi ini dan sampai saat ini kami juga sudah mengecek ke situs Dikti Kemendikbud dan tidak ada daftar nama pelapor LI yang tidak terdaftar secara resmi di Universitas manapun sedangkan persyaratan untuk menjadi seorang calon Pengacara yang bersangkutan harus legalitas Ijazah Sarjana Hukum. Ucap Reza.

Baca Juga :  CALON BUPATI NO URUT 01 HENDY SISWANTO MENGADAKAN ACARA SENAM BARENG EMAK - EMAK DI LAPANGAN REJOAGUNG

Harapan kami sebagai pengurus Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Kota Manado bersama jajaran meminta dan menghimbau kepada semua pihak baik pelapor dan terlapor serta rekan seprofesi Advokat untuk menghargai proses hukum dan azaz praduga tak bersalah dalam perkara ini yang di tangani oleh pihak APH Polresta Manado. Tutup Wakil Ketua bidang hukum DPC KAI Manado Reza Sofian.SH.

 

Redaksi/Tim