Beranda Artikel Maraknya mafia Pertalite di SPBU Tanggul   

Maraknya mafia Pertalite di SPBU Tanggul   

88
0

Jember- liputanwartajatim.com, Di duga para mafia BBM bersubsidi dan Penugasan jenis Pertalite Skala besar bergentayangan di SPBU-SPBU di dalam wilayah hukum Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember tak perduli BBM Bersubsidi jenis pertalite, di kuras oleh oknum – oknum mafia BBM bersubsidi dan Penugasan seakan akan Kebal hukum dan tak perduli siang atau malam, secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun, terasa kebal hukum tidak ada tindakan dari APH Polres Jember yang jelas-jelas kegiatan Pengurasan tersebut melanggar hukum.(25/08/2024)

Pengepul yang bernama inisial Aska juga sebagai oknum Pengangkut BBM Pertalite bersubsidi dengan barang bukti 19 jerigen yang berkapasitas 25 sampai 35 liter dan selang penyedot dari tangki Motor Thunder ke jerigen. Dan Barang bukti diangkut menggunakan kendaraan Roda 3 jenis Viar yang bernopol P 3574 LN yang digunakan oleh oknum pengepul juga Pengangkut yang berinisial (AS).

“Modus mereka membeli BBM Pertalite bersubsidi di SPBU 54.681.08 di jalan Tanggul Kulon, Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember menggunakan kendaraan Suzuki Thunder berjumlah lebih dari 5 kendaraan dan dipantau bolak – balik masuk mengisi Pertalite lebih dari 5 kali, dan kami sudah mengamankannya. kata tim LP2KP dan Awak media saat diwawancarai di TKP yang berada di lahan masih milik Saudara Aska sesuai keterangan nya.sekitar pukul 22.04 WIB, Rabu (25/08/2024).

Sebelum ada giat dari tim LP2KP dan awak media masyarakat sempat mengadukan langkanya BBM Pertalite di SPBU setempat. Katanya, selalu habis di pagi hari, siang dan sore.

 

Diduga, terjadi pengepulan BBM Pertalite bersubsidi dengan menggunakan kendaraan.

Bahkan, disebut-sebut, penjualan BBM Pertalite subsidi ke pengepul dan juga Pengangsu , diduga mendapatkan ijin alias kongkalikong dari pihak manager SPBU. Namun, hal ini membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.

Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator atau Manager vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejadian itu pada hari Minggu 25/08/2024 sekira pukul 22.04-malem Wib.

 

Hal ini terjadinya ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator atau Manager SPBU 54.681.08 untuk maraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga bagi kalangan masyarakat, Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Satgas Yonif 323 Buaya Putih Bagikan Pakaian untuk Masyarakat Sekitar Titik Kuat

 

Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

 

Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

 

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.681.08 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.

 

Lebih rinci, dia menyebut akan mendata dan mendalami kasus pencurian BBM Pertalite bersubsidi. ” terduga para pelaku disaat dimintai keterangan karena telah melanggar Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Kedua, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.dan juga Ketiga, melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.Lalu ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp 60 miliar.

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan, Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022, dengan kuota dan pendistribusiannya diatur oleh pemerintah.

 

Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).

 

Untuk menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga :  Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih

 

Ia mengatakan pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat.

 

Kami tim investigasi gabungan dari LP2KP dan awak media berharap, Pertamina menjalankan subsidi tepat melalui aplikasi MyPertamina dengan lebih serius. Menurutnya, ini bisa mencegah pengepul untuk berjualan secara eceran yang merugikan Pertashop.

 

peraturan pembelian Biosolar subsidi untuk kendaraan roda empat adalah 60 liter per hari.

 

“Peraturan pembatasan pembelian Biosolar subsidi didasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) No 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020. Dalam Surat Keputusan tersebut, pembelian maksimum untuk kendaraan perseorangan roda 4 adalah 60 liter per hari per kendaraan, kendaraan bermotor angkutan umum atau barang roda 4 adalah 80 liter per hari per kendaraan, dan kendaraan bermotor angkutan umum atau barang roda 6 atau lebih adalah 200 liter per hari per kendaraan,”

 

Pertalite bukan jenis BBM untuk dijualbelikan kembali. Pertalite diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan usaha pertanian atau bidang lainnya. Untuk usaha pertanian atau bidang lainnya bisa membeli pertalite bukan untuk kendaraan bermotor selama mendapatkan rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.

 

Apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dia mempersilakan, melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina call center 135.

 

Harapan warga (Pelanggan Umum) dan Team LSM, awakmedia sebagai pengunjung atau Pembeli baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Jember agar menindak tegas para mafia BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite Terutama Pengepul juga Pengangsu Aska yang sebagai Penimbun Pertalite harus ditindak tegas biar tidak pembiaran atau berkeliaran di wilayah Jatim, dan informasinya oknum bigboss berinisial Aska mohon untuk ditindak Tegas aktivitas nya penguras Pertalite ada di wilayah Kabupaten Jember, dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.

Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah Jawa timur. (Kok)