Surabaya, Liputan Warta Jatim, Perkembangan warga pejuang surat ijo pada akhirnya menemukan titik terang, apalagi hal ini didukung pihak legislatif beberapa waktu menggelar hearing dipertemukan kedua belah pihak dari perwakilan korban surat ijo warga dan Pemerintah Kota Surabaya, turut mengundang Pimpinan dan para anggota komisi A DPRD Kota Surabaya, Kepala Dinas Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan, Kabag Hukum dan Kerjasama, Forum Aliansi Surabaya, pada 12 Agustus 2024 lalu, merujuk sesuai surat DPRD nomor : 100.3/5186/436.5/2024.
Jumat 23/09/2024, perwakilan warga korban surat ijo Winjhe, Paulus, Purwo, didampingi kuasa hukum Sarah, datang ke kantor Pemkot Surabaya guna memberikan surat permohonan audensi untuk bertemu dengan Sekda Pemkot. Dari notulensi hearing dengan komisi A dengan DPRD Kota Surabaya, dan sangat disayangkan lagi lagi pihak Pemkot bersikap tidak profesional dalam pelayanan kepada masyarakat, dengan dalih Sekda tidak ada ditempat enggan untuk menemui warga bahkan pihak awak media dilarang mengambil gambar oleh oknum staf Pemkot, jelas hal ini telah bertentangan Undang undang Pers no 40 tahun 1999 serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Lebih lanjut, perwakilan warga surat ijo tidak menyerah meskipun pihak Pemkot Surabaya enggan menemui, tetap berupaya menyampaikan beberapa poin penting yaitu,
1. Adanya warga yang belum mempunyai IPT dan meminta persil tanahnya dikeluarkan dari bidang HPL Pemkot
2. Warga yang ingin IPT nya berakhir berdasarkan permintaan sendiri sesuai dengan ketentuan pasal 10 peraturan daerah nomor 3 taun 2016 tentang ijin pemakaian tanah .dan mintak agar dokomen nya yg menjadi persaratan saat penerbitan IPT di kembalikan yakni kertas segel dan surat pernyataan
3. Adanya fakta bilamana SK HPL Nomor 53/HPL/BPN/1997 tertanggal 8 April 1997 masih tetap. Dan berlaku berdasarkan ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolahan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
4. Adanya fakta bilamana Pemerintah Kota Surabaya selaku pemegang SK HPL Nomor 53/HPL/BPN/1997 tangggal 8 April 2023 belum melaksanakan perintah diktum keenam SK HPL hingga saat ini
5. Adanya fakta bilamana hak pengelolaan bukan lah hak milik Pemerintah Daerah Kota Surabaya
Dalam hal ini, sudah jelas menurut keterangan dari anggota komisi A DPRD Kota Surabaya menyampaikan
1. Memang benar kesalahan input dalam SIMBADA PEMKOT
2. Bahwa Komisi A tidak bisa menguji perkara yang sudah di Pengadilan
3. Bahwa masalah pertanahan bukan lah kewenangan Komisi A melainkan Komisi C
Biro hukum Forum Analisis Surabaya Sarah SH ” ini merupakan tindak lanjut dari hasil hearing dengan komisi A DPRD Kota Surabaya, pada saat itu Pemkot yang diwakili bagian hukum mengatakan bahwa permintaan dari warga surat ijo tidak bisa dipenuhi, kertas segel karena itu sudah ketentuan dari katun berupa surat ijin pemakaian, jadi tidak bisa diberikan kepada warga. Jika seperti itu kita meminta dikembalikan surat tersebut ke warga, sebagai gantinya kami bisa meminta surat pernyataan dan surat segel yang dibawah Pemkot.” Tegasnya.
(stna)