Beranda Hukum Lima Kali Beruntun Sistem informasi Produk Hukum Banyuwangi Terbaik se-Indonesia

Lima Kali Beruntun Sistem informasi Produk Hukum Banyuwangi Terbaik se-Indonesia

53
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Sistem informasi produk hukum Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi yang terbaik se-Indonesia. Untuk kelima kalinya secara beruntun Banyuwangi meraih posisi terbaik pertama dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

JDIH Banyuwangi selama lima tahun sejak 2020-2024 menjadi yang terbaik tingkat nasional dari 1617 anggota.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengungkapkan pemerintah daerah berkomitmen untuk memberikan keterbukaan informasi publik. “Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses semua produk hukum daerah dengan cepat dan mudah,” kata Ipuk.

Penghargaan diserahkan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkum HAM RI Prof. Dr. Widodo Ekatjahjana, kepada Asisten Pemerintahan dan Kesra, M.Y. Bramuda, di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Ormas LSM Dan Warga Masyarakat Dukung Kinerja Kapolda Sulut Dalam Pemberantasan Korupsi Di Sulawesi Utara

Bramuda menjelaskan Banyuwangi juara JDIHN Awards kategori Kabupaten. Penghargaan ini diberikan berdasarkan penilaian atas 7 aspek dan 32 indikator.

Tujuh aspek dimaksud meliputi organisasi, SDM, koleksi dokumentasi hukum, teknis pengelolaan, sarana prasarana penunjang, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi dan pengembangan JDIH.

“Nilai Banyuwangi unggul pada keseluruhan aspek penilaian lainnya. Verifikasi penilaian dilakukan langsung oleh tim Kemenkumham RI di Banyuwangi,” urai Bramuda.

Bramuda menambahkan, JDIH Banyuwangi telah meluncurkan berbagai inovasi. Misalnya, inovasi e-konsultasi Publik Produk Hukum Daerah.

JDIH Banyuwangi juga memiliki pelayanan bagi kelompok disabilitas dengan program “Jalan Desaku Wangi” (Jasa Pelayanan Hukum bagi kelompok Disabilitas Banyuwangi).

“Banyuwangi menyediakan peraturan daerah dengan huruf braille, serta video publikasi peraturan daerah dengan bahasa isyarat,” pungkas Bramuda.

Baca Juga :  Libatkan BARISTAN untuk Kepentingan Politik pilkada Banyuwangi

(Red)