Beranda Hukum Arena Judi Sabung Ayam Di Obrak-Abrik Oleh Polsek Pesanggaran Banyuwangi

Arena Judi Sabung Ayam Di Obrak-Abrik Oleh Polsek Pesanggaran Banyuwangi

46
0

BANYUWANGI- Liputan Warta Jatim, Polsek Pesanggaran Polresta Banyuwangi laksanakan tindakan tegas dengan membakar BB kasus judi sabung ayam yang terjadi di Desa Sumberagung, Rabu (21/8/2024).

Polsek Pesanggaran dengan dipimpin Kanit Samapta Ipda Darmo menggerebek dan mengobrak-abrik aktivitas perjudian sabung ayam yang terjadi di wilayahnya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M. Si yang diwakili oleh Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan Mengatakan bahwa judi sabung ayam tersebut bertempat di Kampung Templek, Dusun Silirbaru, Desa Sumberagung.

“Namun sayang, saat sekira pukul 09.00 WIB, ketika anggota tiba ditempat kejadian perkara (TKP) sudah tidak terdapat aktivitas perjudian atau mereka sudah melarikan diri,” ungkap AKP Lita.

Setelah mendapatkan informasi mengenai perjudian sabung ayam, tim Polsek Pesanggaran segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) pada pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Sispamkota, Jelang Pilkada Serentak 2024

Namun, setibanya di lokasi, aktivitas perjudian tersebut sudah tidak berlangsung. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa sabung ayam di wilayah itu diduga telah berhenti beberapa hari sebelumnya.”Terang AKP Lita Kurniawan

Meskipun tidak menemukan pelaku di tempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas sabung ayam, seperti jam dinding, terpal, meja, kursi, dan kurungan ayam. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar.” Tandas AKP Lita.

Kapolsek Pesanggaran, AKP Lita Kurniawan menyampaikan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Aktivitas sabung ayam ini melanggar hukum dan pelakunya dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal 25 juta rupiah,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024, Polresta Banyuwangi Optimalkan KRYD

Kanit Samapta Ipda Darmo menambahkan bahwa Kegiatan penindakan yang berlangsung hingga pukul 09.50 WIB tersebut berjalan lancar tanpa hambatan.

Polisi juga mengingatkan warga untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.”Terang Ipda Darmo

Selanjutnya seluruh barang bukti (BB) berupa Jam dinding, terpal, meja, karpet, kursi, tali tampar dan kurungan ayam dimusnahkan dengan cara dibakar.” Ujar Ipda Darmo

Lebih lanjut AKP Lita Kurniawan pun menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi praktik perjudian apa pun.

“Disamping melanggar hukum juga akan merusak perekonomian keluarga. Kami serius untuk menindaklanjuti info dari masyarakat apa pun, demi terjaganya keamanan dan ketertiban (Harkamtibmas) di wilayah Pesanggaran,” tegas AKP Lita Kurniawan.