Beranda Kabar Jatim Lagi-Lagi Sabung Ayam Membuat Resah Warga Polsek Cluring Jangan Tutup Mata

Lagi-Lagi Sabung Ayam Membuat Resah Warga Polsek Cluring Jangan Tutup Mata

97
0

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Lagi-lagi judi sabung ayam yang lagi marak di Dusun Sumberwaru, Desa Taman Agung, Kecamatan Cluring, membuat resah semua warga setempat meskipun sudah di grebek oleh kepolisian, Perjudian sabung ayam kembali beraktifitas lagi di sebuah Dusun Sumberwaru desa Taman Agung, Kecamatan Cluring.

Setiap hari para pemain menggendong ayam dari berbagai daerah keluar masuk di dalam arena kalangan Untuk mengadu ayamnya. Kamis 15/08/2024

Di duga tempat aduan ayam tersebut yang di kelola oleh salah satu warga yang berinisial DD, Lokasinya tempat bermain adu ayam di perkebunan yang jauh dari pemukiman warga sehingga sulit terdeteksi oleh aparat kepolisian.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang Beri Santunan, Keluarga Korban Kecelakaan Dapat Dukungan Moril

Ketika awak media mewancarai salah satu warga berinsial YN menyampaikan ” betul mas. Di kampung ini telah terjadi arena judi sambung ayam dan telah beroperasi hampir 1 bulan. Setiap hari hilir mudik para pemain sambil membawa ayam aduan untuk bertarung di arena tersebut . Dengan adanya tempat aduan ayam kampung ini menjadi risih dan menganggu kenyamanan bagi masyarakat sekitar. Harapan warga untuk meminta aparat penegak hukum untuk menutup tempat aduan ayam yang ada di perkebunan tersebut. ” Kata YN

Di dalam lokasi tempat aduan ayam tersebut selain sebagai tempat bertarung ayam juga menyediakan permainan judi cap jiki , sehingga banyak pengunjung yang berminat untuk bermain judi cap jiki.

Baca Juga :  Ijazah Mantan Pegawai PT. Danau Emas Gadai Jatim diduga ditahan Perusahaan, DPC FRN Banyuwangi Angkat Suara

Harapan masyarakat Desa Taman Agung meminta kepada pihak kepolisian untuk menutup dan membubarkan tempat aduan sabung ayam karena telah melanggar norma agama dan hukum.

Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam sesuai Pasal 303 KUHP merupakan tindak pidana. dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15 juta.

Tim