Beranda Artikel Klarifikasi Berita Terkait Oknum Anggota TNI Kodim 1302 Minahasa Di Duga Konspirasi...

Klarifikasi Berita Terkait Oknum Anggota TNI Kodim 1302 Minahasa Di Duga Konspirasi Menipu Warga Bone Sulawesi Selatan

50
0

SULUT, liputanwartajatim.com-Dalam berita sebelumnya “Oknum anggota TNI berinisial ISDR diduga seorang pelaku bisnis mobil bodong, kejahatan yang di lakukan berkonspirasi dengan I.M yang masing-masing mempunyai peranan. ISDR seorang oknum TNI anggota Kodim 1302 Minahasa Sulawesi Utara korban dalam hal ini RJ warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. korban tak segan mentransfer uang senilai 69 juta ke rekening yang sudah di tentukan oleh yang bersangkutan sebagai pembelian Mobil pike up grand max.Skenario yang diduga sudah di setting lebih awal dengan memberikan rekening orang lain bukan miliknya sendiri sehingga modus,pelaku merasa lolos dari jeratan hukum.

Pemberitaan salah satu media online terkait di duga adanya oknum anggota TNI Kodim 1302 Minahasa inisial ISDR yang menipu seorang warga Bone Sulawesi Selatan tidak sesuai dengan prosedur/kode etik jurnalistik dalam pembuatan berita yang tidak berimbang juga terkesan menyudutkan institusi dan tidak ada konfirmasi ke pihak Kodim 1302 Minahasa. Selasa,13/08/2024.

Bati Intel Kodim 1302 Minahasa angkat bicara dan klarifikasi kronologis perkara sebagai berikut:

Awal kejadian RJ (Korban) meminta tolong kepada inisial A ponakannya,minta dicarikan mobil STNK Only (bodong), kemudian A menelpon ISDR menanyakan apa ada mobil STNK Only type grandmax pick up. ISDR menjawab dia tidak ada namun nanti dia tanyakan pada teman-teman yg ada di sini (Manado), setelah menutup telepon disebelah ISDR ada masyarakat bernama Irwan Mokodompit mendengar percakapan mereka, ISDR pun menanyakan kepada saudara Irwan apa ada mobil walau hanya STNK saja, kemudian Irwan menghubungi temannya dan mengatakan ada stok mobil yang di cari.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIB Lumajang Selangkah Lagi Raih Predikat WBK : Verifikasi Lapangan dari Tim Penilai Internal Kemenkumham.

Selanjutnya ISDR memberikan nomor telepon Irwan kepada RJ (korban) si pencari/pembeli kendaraan walau hanya STNK saja. Selanjutnya antara RJ dan Irwan saling nego harga sampai ada kesepakatan deal dan transaksi via transfer,pada saat melakukan transfer itu dilakukan ke rekening penjual tanpa diketahui oleh ISDR, kemudian kendaraan tersebut di kirim ke Makasar oleh Irwan sesampainya di Makassar ternyata mobil tersebut berdasarkan sesuai permintaan dan perintah RJ ke Irwan mau dikirim lagi oleh pihak RJ ke Ambon,sebelum mobil dinaikkan ke kapal kendaraan grandmax pick up sudah di tahan oleh Polres Pelabuhan Makassar karena STNK dan plat nomor tidak sama.

Hasil mediasi :

Pada hari Senin 12 Agustus 2024, Bati Intel kodim 1302 Minahasa mempertemukan pihak terkait ISDR (terduga),Irwan dan RJ (korban) melalui ibu Ros yang diberikan kuasa untuk menagih,dari hasil perbincangan penjual Irwan siap menggantikan uang yang sudah diterima atau dicarikan kendaraan yang sama, tetapi penerima kuasa ibu Ros tidak setuju dia mau segera dibayarkan lunas, karena awalnya sesuai janji pak Soriton mantan Danunit inteldim 1302/Minahasa uang itu akan dikembalikan oleh ISDR,sedangkan ISDR (terduga) merasa tidak pernah menerima uang atau melakukan jual beli kendaraan bodong. Dari pembicaraan tersebut ibu Ros menyampaikan biar nanti RJ (korban) yang akan memutuskan.

Baca Juga :  Pemkab Cilacap Rutin Gelar Vaksinasi HPR Sebagai Upaya Antisipasi dan Pertahankan Zero Kasus Rabies

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Utara Ram Makagiansar S.Sos mengatakan kepada beberapa media semestinya pemberitaan harus berimbang. ” Harus junjung kode etik jurnalistik dimana kalau ada pihak yang disorot haruslah konfirmasi. Apalagi dalam soal ini nama institusi yaitu Kodim 1302 Minahasa terbawa-bawa,” kata Ram.

 

 

Winsy.W