SULUT, liputanwartajatim.com-Dalam berita sebelumnya “Oknum anggota TNI berinisial ISDR diduga seorang pelaku bisnis mobil bodong, kejahatan yang di lakukan berkonspirasi dengan I.M yang masing-masing mempunyai peranan. ISDR seorang oknum TNI anggota Kodim 1302 Minahasa Sulawesi Utara korban dalam hal ini RJ warga Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. korban tak segan mentransfer uang senilai 69 juta ke rekening yang sudah di tentukan oleh yang bersangkutan sebagai pembelian Mobil pike up grand max.Skenario yang diduga sudah di setting lebih awal dengan memberikan rekening orang lain bukan miliknya sendiri sehingga modus,pelaku merasa lolos dari jeratan hukum.

Pemberitaan salah satu media online terkait di duga adanya oknum anggota TNI Kodim 1302 Minahasa inisial ISDR yang menipu seorang warga Bone Sulawesi Selatan tidak sesuai dengan prosedur/kode etik jurnalistik dalam pembuatan berita yang tidak berimbang juga terkesan menyudutkan institusi dan tidak ada konfirmasi ke pihak Kodim 1302 Minahasa. Selasa,13/08/2024.

Bati Intel Kodim 1302 Minahasa angkat bicara dan klarifikasi kronologis perkara sebagai berikut:

Awal kejadian RJ (Korban) meminta tolong kepada inisial A ponakannya,minta dicarikan mobil STNK Only (bodong), kemudian A menelpon ISDR menanyakan apa ada mobil STNK Only type grandmax pick up. ISDR menjawab dia tidak ada namun nanti dia tanyakan pada teman-teman yg ada di sini (Manado), setelah menutup telepon disebelah ISDR ada masyarakat bernama Irwan Mokodompit mendengar percakapan mereka, ISDR pun menanyakan kepada saudara Irwan apa ada mobil walau hanya STNK saja, kemudian Irwan menghubungi temannya dan mengatakan ada stok mobil yang di cari.

Baca Juga :  Berharap Keselamatan dan Kejayaan TNl, Penerbangan TNl AL Gelar Doa Bersama Jelang HUT ke-79 TNl

Selanjutnya ISDR memberikan nomor telepon Irwan kepada RJ (korban) si pencari/pembeli kendaraan walau hanya STNK saja. Selanjutnya antara RJ dan Irwan saling nego harga sampai ada kesepakatan deal dan transaksi via transfer,pada saat melakukan transfer itu dilakukan ke rekening penjual tanpa diketahui oleh ISDR, kemudian kendaraan tersebut di kirim ke Makasar oleh Irwan sesampainya di Makassar ternyata mobil tersebut berdasarkan sesuai permintaan dan perintah RJ ke Irwan mau dikirim lagi oleh pihak RJ ke Ambon,sebelum mobil dinaikkan ke kapal kendaraan grandmax pick up sudah di tahan oleh Polres Pelabuhan Makassar karena STNK dan plat nomor tidak sama.

Hasil mediasi :

Pada hari Senin 12 Agustus 2024, Bati Intel kodim 1302 Minahasa mempertemukan pihak terkait ISDR (terduga),Irwan dan RJ (korban) melalui ibu Ros yang diberikan kuasa untuk menagih,dari hasil perbincangan penjual Irwan siap menggantikan uang yang sudah diterima atau dicarikan kendaraan yang sama, tetapi penerima kuasa ibu Ros tidak setuju dia mau segera dibayarkan lunas, karena awalnya sesuai janji pak Soriton mantan Danunit inteldim 1302/Minahasa uang itu akan dikembalikan oleh ISDR,sedangkan ISDR (terduga) merasa tidak pernah menerima uang atau melakukan jual beli kendaraan bodong. Dari pembicaraan tersebut ibu Ros menyampaikan biar nanti RJ (korban) yang akan memutuskan.

Baca Juga :  *Polres Bangkalan Amankan Mahasiswa Aniaya Kekasihnya di Madura* BANGKALAN - Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bangkalan Madura, ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang wanita kekasihnya. Hal itu setelah penyidik Polres Bangkalan memeriksa beberapa saksi atas dugaan penganiayaan oleh tersangka kepada kekasihnya yang videonya sempat viral di media sosial pada Sabtu kemarin (21/09/2024). Penganiayaan terhadap korban dilakukan di depan rumah kos mahasiswi. Dari video amatir milik warga, korban dan pelaku terlihat berbincang berdua di depan pagar rumah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pelaku penganiayaan yang berinisial AF (20 tahun) berasal dari Kecamatan Creme, Kabupaten Gresik. Menurut AKBP Febri, korban melapor kepada Polisi Satu hari pasca kejadian yakni Minggu (22/09). "Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan penangkapan terhadap AF pada Senin kemarin (23/09) di tempat kos pelaku," terang AKBP Febri, Selasa (24/9). Lebih lanjut Kapolres Bangkalan mengatakan jika tersangka telah melakukan kekerasan fisik kepada korban yang diketahui berinisial DSY karena emosi akibat korban yang tidak mengangkat telepon pelaku. "Berdasarkan penuturan tersangka kepada kami, AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telpon dan WhatsApp tidak ada respon," jelasnya. Karena emosi, AF mendatangi tempat kos korban dan langsung menyeret korban, menginjak, dan terus memukuli korban. Saat ini, AKBP Febri mengatakan jika korban mengalami trauma psikis yang cukup hebat akibat kejadian tersebut. Dari hasil pemeriksaan pihak kampus, terdapat banyak bekas kekerasan fisik yang ditemukan di tubuh korban. "Pengakuan pelaku, AF telah melakukan penganiayaan ini sebanyak 4 kali hingga yang terakhir akhirnya dilaporkan ke Polisi," kata AKBP Febri. Akibat perbuatannya tersebut, AF harus mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan sanksi pidana yakni pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ( *)

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Utara Ram Makagiansar S.Sos mengatakan kepada beberapa media semestinya pemberitaan harus berimbang. ” Harus junjung kode etik jurnalistik dimana kalau ada pihak yang disorot haruslah konfirmasi. Apalagi dalam soal ini nama institusi yaitu Kodim 1302 Minahasa terbawa-bawa,” kata Ram.

 

 

Winsy.W