Blitar – Liputan Warta Jatim,  Dinas Peternakan Kabupaten Blitar yang di tugaskan drh.Fira Yuni I P dan Agoes Soebagijo pada hari ini melakukan pendataan ayam ras petelur yang berada di kelurahan Bence kecamatan Garum Kabupaten Blitar. Rabu 25 Juni 2025

Berdasarkan pada peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 tahun 2021 tentang standar kegiatan Usaha dan standar Produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha Berbasis Resiko sektor Pertanian perlu dilakukannya pengawasan langsung (On Spot) terhadap tiap unit usaha Sub sektor Peternakan dalam rangka pembaharuan (Updating) data yang mana kegiatan pembaharuan data peternak dan populasi ayam ras dan produk ayam petelur

Dalam menjalan tugas pendataan tersebut Dinas Peternakan didampingi oleh perangkat kelurahan.

Baca Juga :  Pedagang Pasar Tradisional di Gedung Wanita Banyuwangi Merana: Minim Pengunjung, Butuh Perhatian Pemerintah

Dalam hal ini merupakan salah satu upaya untuk mengontrol dan mewujudkan sumber daya dan ketabahan pangan di Kabupaten Blitar. (Sp)

By Cahyo