Satreskrim Polres Kendal Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Dijerat Hukum Berat

Kendal – Liputan Warta Jatim,  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari kejahatan seksual. Melalui kerja keras dan koordinasi lintas sektor, aparat berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berinisial A.N.N. di sebuah wisma wilayah Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

Kasus ini mencuat setelah korban melapor telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka berinisial K, seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur. Tersangka, yang berusia 19 tahun pada tahun 2023, diketahui hanya berpendidikan hingga SD kelas 1 dan bekerja sebagai wiraswasta.

Peristiwa memilukan itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2023, dan aksi bejat pelaku dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban. Salah satu peristiwa terjadi pada Sabtu, 6 Mei 2023 sekitar pukul 12.30 WIB di Wisma Wiwit, Dkh. Mlaten Atas, Desa Sumberejo, Kecamatan Kaliwungu.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang keji. Dengan mengancam akan menyebarkan rekaman video persetubuhan sebelumnya, pelaku memaksa korban untuk kembali disetubuhi. Selain itu, pelaku juga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan barang bukti berupa pakaian korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan adegan persetubuhan antara korban dan pelaku. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses hukum terhadap tersangka.

Satreskrim Polres Kendal langsung mengambil langkah cepat begitu laporan diterima. Petugas membawa korban untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum, mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban. Selain itu, koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan proses penuntutan berjalan efektif.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu, 28 April 2025, Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Satreskrim yang sigap mengungkap kasus ini.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Ini bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama perlindungan maksimal terhadap anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” ujar Kompol Indra Jaya Syafputra.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Kendal akan terus meningkatkan upaya pencegahan dengan mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan serupa. “Keterlibatan semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, sangat penting untuk mencegah terjadinya kasus-kasus seperti ini,” tegasnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menanti pelaku sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kendal dalam menjaga hak-hak anak dan memastikan lingkungan Kabupaten Kendal aman dari predator seksual. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

Polres Kendal berkomitmen, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas utama.

(Moka)

Polres Gresik Tangkap Pelaku Pencurian Alfamart Metatu Kurang dari 24 jam dari Rekaman CCTV

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Alfamart Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.

Pelaku berinisial ARR (26), warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan pada Minggu (27/4/2025) tanpa perlawanan. Ironisnya, ARR diketahui merupakan karyawan di Alfamart tempat kejadian tersebut berlangsung.

Kasus ini terungkap setelah korban, Dewi Wulandari, seorang karyawati asal Lamongan, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Benjeng. Laporan tercatat resmi dengan nomor LP/B/07/IV/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK BENJENG/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula sekitar pukul 05.30 WIB. ARR yang merupakan karyawan Alfamart, menemukan plafon toko jebol dan kondisi listrik padam. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan brankas dalam kondisi terbuka sebagian dan uang tunai sebesar Rp 12.220.791 raib.

Berbekal olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman CCTV, Unit Macan Giri Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat. Di bawah pimpinan Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, tim berhasil mengamankan tersangka hanya dalam hitungan jam.

Dalam operasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp 10 juta, satu buah kunci gembok, dan satu buah kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata kesigapan Polres Gresik dalam merespons laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, tersangka ARR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik guna proses hukum lebih lanjut.

Polres Gresik menegaskan komitmennya untuk terus menjaga rasa aman di tengah masyarakat serta menindak tegas segala bentuk kriminalitas.

(NH)

Kapolres Bangli Pimpin Press Release Pengungkapan Pelaku Curanmor

Bangli – Liputan Warta Jatim,  Kepolisian Resor Bangli yang dipimpin Kapolres Bangli AKBP I Gede Putra, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, S.H., M.H., Kasi Humas Akp Wayan Sarta melaksanakan press Release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Senin (28/4/25)

Kejadian ini diketahui pada hari Jumat, tanggal 25 April 2025, sekitar pukul 17.00 Wita. Korban Inisial IWCA alamat Banjar Ulundanu Desa Songan melihat sepeda motornya berada di atas mobil pengangkut barang bekas milik orang pemulung Inisial RW alamat Jember Jatim yang sedang melintas di Jalan Raya Songan. Korban kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan menanyakan asal-usul sepeda motornya. Pemulung tersebut mengaku membeli sepeda motor itu dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian diketahui dengan Inisial S alamat Pamekasan Jatim.

Korban lalu diajak menemui orang yang menjual sepeda motornya. Orang tersebut kemudian diamankan oleh aparat Desa ke Kantor Desa Songan B karena warga mulai berkumpul dan situasi menjadi ramai selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Bangli.

Setelah menerima laporan, petugas Kepolisian Reskrim Polres Bangli segera menindaklanjuti dan membawa orang yang diduga sebagai pelaku pencurian ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor dilahan parkir milik korban tanpa izin pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, dan menjualnya beberapa hari kemudian.

Dari hasil penyelidikan, petugas Reskrim Polres Bangli berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu Satu unit sepeda motor beserta surat-surat kendaraannya, Satu mobil pengangkut barang beserta kunci dan surat kendaraan, Uang tunai sebesar dua ratus ribu rupiah.

Modusnya Pelaku mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongnya dari tempat parkir hingga ke tempat lain sebelum dijual. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, sementara itu, pihak yang menerima atau membeli motor hasil curian dijerat dengan Pasal 480 KUHP ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Kepolisian Resor Bangli menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat, tokoh desa, dan aparat desa yang telah bekerja sama sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dari pengakuan pelaku, pencurian dilakukan karena alasan kesulitan ekonomi.

(Hms)

Puncak Peringatan HBP ke-61, Kalapas Banyuwangi Tegaskan Implementasi Motto Pemasyarakatan

BANYUWANGI – Liputan Warta Jatim, Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mengikuti puncak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-61 yang digelar secara virtual, Senin (28/4). Kegiatan dilaksanakan secara terpusat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta dan diikuti oleh seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis Pemayarakatan.

Peringatan puncak HBP ke-61 di Lapas Banyuwangi dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono beserta perwakilan dari jajaran Forkopimda.

Pada usia Pemasyarakatan yang sudah menginjak angka 61, Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi menegaskan komitmennya untuk mengimplementasikan motto “Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”.

Menurutnya, Lapas Banyuwangi akan meningkatkan program pembinaan untuk mencetak warga binaan yang berkelakuan lebih baik dari sebelumnya, memiliki berbagai kreativitas dan siap kembali ke masyarakat dengan bekal perubahan.

Selain itu, kontribusi Pemasyarakatan bagi masyarakat akan diwujudkan dengan dukungan terhadap program ketahanan pangan dan aktif dalam memberikan bantuan sosial bagi masyarakat maupun keluarga warga binaan yang membutuhkan.

“Kami akan lebih dekat memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat, melalui kegiatan sosial yang bermanfaat,” ujarnya.

Dalam rangkaian peringatan HBP ke-61 itu, Kalapas Banyuwangi didampingi Wakil Bupati Banyuwangi dan perwakilan jajaran Forkopimda memberikan santunan kepada anak yatim dan bantuan sosial bagi purnawirawan Lapas Banyuwangi.

“Santuan dan bantuan yang kami berikan menjadi bentuk nyata semangat kami untuk mengimplementasikan motto Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengapresiasi kesediaan tanpa pamrih dari para petugas yang bekerja dalam sunyi, menjaga api pembinaan tetap menyala di tengah gelapnya stigma, tantangan, dan keterbatasan.

“Petugas yang berjaga malam, ketika dunia tertidur. Petugas yang memfasilitasi Warga Binaan belajar bertani, menjahit, membatik, ketika dunia hanya melihat tembok dan jeruji. Petugas yang menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, meskipun tanpa sorotan, tanpa pujian, bahkan tanpa pengakuan,” pujinya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan tema ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat’ merefleksikan komitmen Pemasyarakatan untuk memberikan kontribusi nyata dan dampak positif bagi masyarakat sesuai tujuan Sistem Pemasyarakatan sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

(Humas)

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Menggunakan Busur

BULUKUMBA — Liputan Warta Jatim, Dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur berhasil diamankan oleh personel Polres Bulukumba.

Kedua terduga pelaku, masing-masing SU alias A (23) dan SS (25), merupakan warga Samaturue, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Korban berinisial PU (23), warga Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, saat ini tengah menjalani perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba akibat luka tusuk pada bagian pinggang.

Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban pada Jumat pagi, 25 April 2025, dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan kedua terduga bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Jumat dini hari, 25 April 2025, sekitar pukul 00.22 WITA. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket gabungan Polres Bulukumba bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kompleks BTN Polewali Mas Desa Taccorong Kecamatan Gantarang.

Keduanya berhasil diamankan sekitar pukul 01.22 WITA di Kompleks BTN Polewali Mas, Desa Taccorong. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat busur satu diantaranya digunakan pelaku menusuk korban beserta dua ketapel.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, mengatakan bahwa saat diperiksa, SU alias A mengakui perbuatannya.

“Saat pemeriksaan, terduga SU alias A mengakui telah menusuk korban menggunakan anak busur ke arah pinggang sebanyak dua kali,” ungkap IPTU Muhammad Ali, Senin (28/4).

Ia menjelaskan, kronologi kejadian bermula saat SU dan SS mendatangi lokasi untuk mencari saudara IS (saksi). Saat itu, IS tengah berada di lokasi bersama saksi PA dan korban PU.

“Setibanya di TKP, SU menanyakan kepada IS, ‘Apa kau cari saya?’. Setelah itu, SU memukul IS dan PA dengan tangan,” jelas IPTU Muhammad Ali.

Usai memukul kedua saksi, SU terlibat perkelahian dengan korban PU yang kemudian berujung pada penusukan menggunakan anak busur.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa saat menuju TKP, SU membawa satu anak busur, sedangkan SS membawa tiga anak busur dan dua ketapel yang disimpan di dalam jaket milik SU.

“SU alias A mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di jaket sebenarnya tanpa sepengetahuan SS, dan SS hanya disuruh memegang jaket tersebut,” lanjut IPTU Muhammad Ali.

“Saat ini, berdasarkan hasil gelar perkara, perkara tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan telah menetapkan satu orang tersangka yaitu SU dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sementara itu, SS dilakukan pendalaman terkait perannya karena belum ada alat bukti dia sebagai pelaku atau turut serta sebagai pelaku, dan untuk tersangka SU sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.”Pungkasnya.

Baramakassar

Polres Kolaka Sukses Amankan Rangkaian kegiatan HUT Sultra Ke-61 Tahun 2025 di Kolaka

KOLAKA – Liputan Warta Jatim, Polres Kolaka dan Polda Sulawesi Tenggara dikerahkan untuk mengamankan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 Provinsi Sultra yang dipusatkan di Kabupaten Kolaka, mulai tanggal 24 sampai dengan 27 April 2025.

Perayaan berlangsung di Stadion Gelora 45 Kab.Kolaka, dengan berbagai agenda besar seperti Festival Harmoni Sultra, Tabligh akbar, Fun Run, dan Hiburan penampilan artis ibu kota.

Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha S.I.K.,M.H.,CPM. mengungkapkan keberhasilan pengamanan tersebut berkat dukungan TNI, Stakeholder Pemerintah Daerah serta Masyarakat juga berperan menciptakan Kamtibmas, ” suskes dan amannya rangkaian HUT Sultra ini dalam semangat kebersamaan dan persatuan” tegas AKBP Yudha, Minggu (27/4/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menyampaikan beberapa hal yang dilakukan Polres Kolaka untuk memastikan kesuksesan pengamanan antara lain “Pengamanan terbuka dan tertutup pada lokasi acara, Pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas,Penyelenggaraan KRYD untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban dan juga Kolaborasi dengan pihak terkait”.

Baramakassar