Operasi Gabungan Penertiban Angkutan Barang, Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Pelanggar

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk Galian C yang melanggar jam operasional.Kamis (30-01-2025) di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.

Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan serta menindak pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas.

Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, yang memimpin operasi ini, menegaskan bahwa tindakan tegas diberikan kepada pelanggar guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.

Dari hasil razia, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK, 9 pengemudi dikenai tilang SIM, serta 49 pengendara lainnya mendapat teguran.

Selain tindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada para sopir truk untuk selalu mematuhi aturan, termasuk larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu.

Kasat Lantas AKP Rizki Julianda Putera menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan kendaraan berat yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

“Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik,” tegasnya.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat, sehingga tercipta lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi seluruh pengguna jalan.

(NH)

Satlantas Polres Gresik Tindak Tegas Truk Langgar Jam Operasional Kendaraan dan Truk Galian C di Jalan Kartini, Sidayu dan Cerme

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik kembali menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C. Operasi ini dilaksanakan di tiga titik, yakni Jalan Kartini, Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Gresik, pada Jumat (31-01-2025).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, didampingi oleh Kanit Turjagwali Satlantas, Kanit Gakum, Kanit Kamsel, serta personel gabungan dari Satlantas Polres Gresik dan Dishub.

Sebelum operasi dimulai, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik memimpin apel kesiapan guna memastikan kelancaran pelaksanaan penertiban.

Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Hasil dari operasi ini mencatat sebanyak 43 penindakan, dengan rincian 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi.

 

“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna

Para pengguna jalan lainnya juga diingatkan untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera menegaskan bahwa operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik dan Dishub untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Gresik.

“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,” tutupnya.

(NH)

Antispasi Balap Liar; Polresta Banyuwangi Beserta Stage Holder Terkait Gelar Patroli Skala Besar

Banyuwangi – Liputan Warta Jatim, Polresta Banyuwangi Polda Jstim bersama personel gabungan dari TNI, Satpol PP, dan instansi terkait menggelar patroli skala besar dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) serta mencegah aksi balap liar.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari (31 Januari – 1 Februari 2025).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan bahwa patroli dilakukan di titik-titik yang sering digunakan sebagai arena balap liar, seperti Jl. Raya Ahmad Yani dan Jl. Raya Gajah Mada.

Dalam patroli ini, personel dibagi menjadi dua tim yang masing-masing dipimpin oleh pejabat utama Polresta Banyuwangi. Tim Gabungan menyisir lokasi rawan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan akibat balap liar serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Rama.

Salah satu Warga mengatakan kepada media bahwa masyarakat merasa tenang dan aman dengan kegiatan patroli yang dilakukan.

Kami sangat mengapresiasi langkah yang di lakukan oleh Polresta Banyuwangi dan tim gabungan dalam upaya kegiatan mencegah aksi balap liar. “Ujarnya

Dari hasil patroli, tidak ditemukan adanya aksi balap liar maupun aktivitas yang mengarah pada gangguan keamanan. Patroli ini pun berjalan dengan aman dan lancar hingga berakhir pada pukul 02.30 WIB.

Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat, terutama para pemuda, untuk tidak melakukan aksi balap liar yang berisiko membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Peran serta warga masyarakat sangat membantu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Kegiatan patroli serupa akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

(ACH)