Maraknya Perjudian Sabung Ayam Di wilayah Hukum Polres Bangkalan Menjadi Sorotan Publik

Bangkalan – liputanwartajatim.com, Maraknya perjudian sabung ayam di Desa Ombul Kecamatan Arosbaya Kabupaten Bangkalan, seperti tidak tersentuh Aparat penegak hukum di wilayah Polsek Arosbaya, Jajaran Polres Bangkalan Madura.

Aktivitas Perjudian sabung ayam yang pernah di gerebek aparat penegak hukum kini mulai beraktivitas kembali. Namun aktivitas kali ini lebih ramai dan belum ada tindakan tegas dari aparat. Ujar narasumber.

“Kelangan sabung ayam ini sebelumnya pernah dirazia oleh Polres Bangkalan tetapi kini kembali beroperasi, bahkan lebih besar dari sebelumnya,” ujar sumber masyarakat yang tidak mau namanya dipublikasikan, Sabtu (1/2/2025).

Masih sumber, aktifitas perjudian pada hari Senin dan Sabtu, ramainya pengunjung dari berbagai kabupaten menunjukkan bahwa aktivitas judi sabung ayam ini terkoordinir dengan baik.

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya pembiaran dari oknum tertentu, sehingga aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung bebas tanpa hambatan.

“Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika Aparat Penegak Hukum tidak mengambil tindakan tegas, kegiatan ini dapat berdampak negatif bagi masyarakat. Hal ini berbahaya jika dibiarkan seolah-olah dilegalkan,”tambahnya.

Sumber berharap agar Kapolres Bangkalan segera turun tangan, mengingat aparat setempat terkesan tidak mampu atau tidak mau menindak tegas oknum yang diduga berada di balik aktivitas judi ini.

“Kelangan perjudian sabung ayam ini semakin ramai, bahkan aktivitasnya berlangsung hingga malam hari dengan menggunakan penerangan lampu. Peserta yang datang bukan hanya dari Arus Baya, tetapi juga dari kabupaten lainnya,” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat dihubungi melalui WhatsApp messenger pribadinya mengenai aktivitas di duga judi sabung ayam di Desa Ombul Arosbaya memberikan statement Saya cari info dulu mas, saya akan saya sampaikan juga ke Kapolsek Arosbaya untuk bubarkan.

“Dan awak media mengkonfirmasi kepada Kapolsek Arosbaya terkait maraknya Perjudian Sabung Ayam Di wilayah Hukumnya, beliau memberikan statement saya akan tindaklanjuti terimakasih infonya mas” Sabtu 01/02/2025.

Judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Pasal yang mengatur judi sabung ayam adalah: Pasal 303 KUHP, Pasal 2(1) UU 9/1974, Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981.

pelaku judi sabung ayam dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 juta.

(Tim)

Polres Gresik Gerak Cepat Respon Jumat Curhat di Duduksampeyan, langsung Razia Miras dan Prostitusi

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Sebagai respons cepat atas keluhan masyarakat yang disampaikan dalam program Jumat Curhat, Polres Gresik langsung mengambil tindakan tegas dengan menerjunkan Unit Turjawali Sat Samapta untuk melakukan razia miras dan prostitusi. Operasi yang digelar pada Jumat malam, 31 Januari 2025, menyasar sejumlah titik rawan di Kecamatan Duduksampeyan.

Dipimpin oleh Kasat Samapta AKP Heri Nugroho, tim melakukan penyisiran di beberapa warung karaoke di Desa Tambakrejo. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan adanya peredaran minuman keras ilegal di sejumlah warung. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua botol kosong Bir Bintang, tiga botol arak, dua botol Kawa-Kawa, dua botol Guinness, serta satu botol anggur merah.

Tak berhenti di situ, tim melanjutkan penyisiran ke Desa Tumapel, yang diduga menjadi lokasi aktivitas prostitusi. Di tempat tersebut, petugas mendapati beberapa pekerja seks komersial (PSK) yang tengah menunggu pelanggan di depan warung. Dari hasil operasi, enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi turut diamankan, beserta sejumlah kartu identitas mereka.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Command Center Polres Gresik menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas warung karaoke yang menjual miras serta dugaan praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Heri Nugroho bersama tim segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan beberapa individu yang terlibat dalam peredaran miras maupun prostitusi.

Setelah diamankan, para pelanggar dikenai tindakan pidana ringan (tipiring) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan peredaran miras dan prostitusi ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui program Jumat Curhat atau kanal pengaduan resmi Polres Gresik,” ujar Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu.

Operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gresik dalam merespons keluhan masyarakat serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

(NH)

LSM Inakor Sorot Proyek Pembangunan Rp 6,9 Millyar SMP Negeri 17 Manado Diduga Korupsi

Manado – Liputan Warta Jatim, Keterlambatan Progres Pada Proyek Pembangunan SMP N 17 Manado (DAU Peruntukan) Senilai 6,9 Milyar INAKOR Minta APH Jadikan Pintu Masuk Lakukan Penyelidikan terkait proyek pembangunan tersebut. Sabtu, 01/02/2025.

Proyek pembangunan SMP Negeri 17 Manado dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender sejak tanggal kontrak 31 Juli 2024, diduga tidak selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja. LSM INAKOR menyoroti soal keterlambatan pada progres proyek ini dan meminta APH Kepolisian maupun Kejaksaan dan KPK dapat menjadikan pintu masuk keterlambatan ini untuk lakukan penyelidikan guna memastikan apa ada indikasi penyimpangan yang bisa berpotensi menimbulkan adanya kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

Proyek ini bersumber dari anggaran DAU Peruntukan Tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.953.336.000,00. Pelaksanaan proyek dipercayakan kepada penyedia jasa PT. FAMILY TEKNIK KONSTRUKSI dengan Konsultan Pengawas CV. BANGUN BINA BERSAMA dan sampai saat ini masih dalam capaian kerja untuk penyelesaian pada beberapa item pekerjaan.

Hasil peninjauan langsung tim investigasi ke lokasi menemukan sejumlah kejanggalan. Beberapa material yang digunakan diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini memicu kekhawatiran masyarakat tentang kualitas dan kelayakan hasil pembangunan nantinya.

Dugaan pelanggaran ini dapat merujuk pada Pasal 7 Ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap penyelenggara jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak yang disepakati. Selain itu, terdapat potensi pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan adanya kerugian negara akibat kelalaian atau penyimpangan dalam proyek ini.

Minimnya Respon Pihak Terkait.

Saat tim media berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Kepala Dinas PUPR Manado, pejabat menyikapi dengan memberikan nomor kontak PPK namun saat di konfirmasi no PPK tersebut tak ada respon lanjutan hingga berita ini ditayangkan.

Oleh ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara Rolly Wenas menilai keterlambatan dan sejumlah kejanggalan yang dihimpun pada proyek ini dapat menjadi pukulan telak bagi masyarakat sekitar. Selain berpotensi merugikan keuangan negara, hal ini juga menghambat akses pendidikan bagi anak anak di wilayah tersebut.

“Kami mendesak agar pihak Kepolisian maupun Kejaksaan dan KPK, dapat lakukan penyelidikan secara mendalam terhadap proyek ini keseluruhan dari tahap perencanaan awal sampai proses pengerjaannya maupun sistem pembayarannya apa sesuai progres. Atas data sejumlah kejanggalan yang kami dapatkan rencananya secepatnya, karena hari ini libur pekan depan akan kami tuangkan dalam Laporan resmi sebagai fakta fakta dalam laporan kami nanti, ” Ungkap Wenas.

Wenas juga meminta adanya transparansi dan akuntabilitas dari Dinas PUPR Manado serta pihak pelaksana proyek untuk menjelaskan penyebab keterlambatan dan bagaimana dana yang telah digunakan.

Selanjutnya dia menyebut, Transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Jika tidak segera diselesaikan sesuai ketentuan, pekerjaan ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kota.

Pendidikan Sebagai Prioritas Utama

Pembangunan sekolah seharusnya menjadi prioritas utama dalam upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan, selain itu agar nyata peran pemerintah di daerah serius menopang misi “Asta Cita” Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mendukung Visi ” Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045″.

“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Jangan sampai kelalaian ini mengorbankan masa depan generasi muda kami, ” ujar Ketua Rolly Wenas yang juga dalam keseharian aktivitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR).

Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan proyek ke depannya.

” Anggaran DAU Peruntukan adalah dana yang di alokasikan untuk kegiatan tertentu di daerah. Dana Alokasi Umum yang berasal dari APBN ini kan semestinya untuk suatu kegiatan yang sifatnya prioritas. Kalau pembangunan sekolah ini adalah suatu prioritas kan semestinya disertai dengan konsep perencanaan yang matang termasuk perencanaan untuk ketentuan tepat waktu dalam penyelesaiannya agar asas manfaat bagi masyarakat itu dapat dipastikan benar benar nyata,” tutup Wenas.

(Winsy.W/Tim)

Polres Gresik Berikan Layanan Prima untuk Masyarakat Bawean, Kirim Layanan Bus SIM Keliling

GRESIK – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga di Kepulauan Bawean. Kegiatan ini berlangsung pada 30 dan 31 Januari 2025 di Pendopo Alun-alun Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik menyampaikan bahwa layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat Bawean dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus menyeberang ke daratan Gresik, yang tentunya memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

“Masyarakat di Kepulauan Bawean yang ingin memperpanjang SIM kini tidak perlu jauh-jauh ke Gresik. Kami hadir di sini untuk memberikan kemudahan bagi mereka,” ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Dalam pelaksanaan layanan ini, Polres Gresik mengirimkan tim yang terdiri dari personel Regident SIM, petugas psikologi, serta petugas dari Dokes Polri. Selain melayani perpanjangan SIM, tim juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tata cara perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling (SIMLING) dan aplikasi digital Korlantas, SINAR. Selain itu, warga juga diberikan pemahaman mengenai mekanisme dan alur penerbitan SIM baru.

Selama dua hari pelayanan di Bawean, total produksi SIM Keliling mencapai 55 SIM, dengan rincian SIM A sebanyak 22 lembar dan SIM C sebanyak 33 lembar. Sementara itu, penerbitan SIM baru tetap dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Gresik.

Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas serta memiliki SIM sebagai bentuk legalitas dan bukti kompetensi dalam berkendara di jalan raya.

Langkah inovatif ini mendapat apresiasi dari masyarakat Bawean, yang merasa terbantu dengan kemudahan layanan perpanjangan SIM tanpa harus melakukan perjalanan jauh ke Gresik.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna menambahkan, langkah ini merupakan jemput bola lebih dekat membantu masyarakat.

“Langkah Bus SIM keliling di Pulau Bawean untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di Pulau Bawean, memberikan kemudahan dalam pengurusan SIM,” tutupnya.

Babinsa Bendorejo Udanawu Dampingi Tanam Padi Beri Semangat Pada Poktan Maju Tani

Blitar – Liputan Warta Jatim, Dalam upaya mewujudkan swasembada pangan, Bintara Pembina Desa (Babinsa) Bendorejo Koramil 0808/08 Udanawu Kodim 0808/Blitar Koptu Henry Andrianto bersama Kelompok Tani (Poktan) Maju Tani melaksanakan kegiatan tanam padi secara gotong royong di lahan persawahan Desa Bendorejo RT. 01 RW. 03 Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, Jumat (31/1/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan yang didukung oleh TNI dalam membantu petani meningkatkan produksi padi. Babinsa Desa Bendorejo Koptu Henry Andrianto, mengatakan bahwa pendampingan kepada petani bertujuan untuk memastikan keberhasilan pertanian di desa binaannya.

“Kami terus mendukung dan mendampingi petani dalam setiap tahapan, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, hingga panen nantinya. Ini adalah bentuk nyata sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan,” ujar Koptu Henry.

Sementara itu, Ketua Poktan Maju Tani Bapak Suyatno, menyambut baik keterlibatan Babinsa dalam kegiatan pertanian. Menurutnya, kehadiran Babinsa memberikan semangat dan motivasi bagi petani untuk lebih giat dalam bertani.

“Dengan adanya pendampingan ini kami merasa lebih diperhatikan dan terbantu. Harapannya hasil panen tahun ini bisa meningkat,” kata Suyatno.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi kelompok tani lainnya untuk terus meningkatkan produktivitas pertanian guna mencapai swasembada pangan di tingkat desa hingga nasional.

Ditemui terpisah Danramil 0808/08 Udanawu Kapten Inf. Yuyun Supriyono, SH menyatakan bahwa dukungan Babinsa terhadap sektor pertanian ini sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.

Melalui sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan para petani, diharapkan kesejahteraan petani semakin meningkat serta ketersediaan pangan di daerah maupun nasional tetap terjaga,” pungkas Kapten Yuyun

(Dim0808/FH).

DPD Partai Golkar kabupaten Jember Bersama Rombongan Para Kyai, Tolak peredaran Miras, Narkoba dan Judi online.

Jember, – Liputan Warta Jatim, Maraknya peredaran dan penjualan secara bebas minuman keras, peredaran narkoba,dan judi online.di wilayah kabupaten Jember provinsi Jawa Timur sangat menghawatirkan masa depan generasi penerus bangsa Indonesia ini.

Bertempat di aula gedung Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar kabupaten Jember.
Pimpinan Daerah Partai Golkar Terbatas menerima kunjungan Tim road show dari para kyai,tokoh agama Islam serta lembaga keagamaan diantaranya Majelis Ulama Islam, Muhammadiyah, LPAI, Al Irsyad, FPI, dan Asm Lantera.

H. Hamid Abdullah selaku pimpinan rombongan Roadshow para Kyai, Tokoh Agama Islam menyampaikan dalam sambutannya bahwa maksud dan tujuan kami bersilaturahmi dengan pimpinan partai Golkar kabupaten Jember ini adalah mengajak kepada pengurus dan anggota partai politik untuk berperan aktif menyikapi maraknya peredaran minuman keras secara bebas dan terang terangan di masyarakat. Layaknya membeli pisang goreng. Juga terjadinya peredaran narkoba di kalangan masyarakat kelas bawah hingga kelas’ atas.
Serta praktek judi online dan togel merajalela di kabupaten Jember provinsi Jawa Timur.pungkasnya.

H. Karimullah Dahrujiadi selaku ketua DPD partai Golkar kabupaten Jember, saat ditemui awak media Detik peristiwa.co.id di ruang kerjanya, Jumat,31/1/2025 menyampaikan bahwa pada hari ini kami kedatangan rombongan Roadshow para Kyai dan tokoh agama Islam dalam rangka mengajak kepada partai Golkar untuk ikut serta menyikapi kondisi masyarakat terhadap peredaran minuman keras, narkoba, dan judi online.

Dari ketiga permasalahan seriuss ini merupakan kepekaan para kyai, ustad,tokoh agama, serta pejabat pemerintah untuk bahu membahu menyelamatkan generasi muda dari bahaya minuman keras, narkoba,serta judi online. Inilah yang menjadi salah satu faktor hancurnya generasi muda sekarang.

Ji Karim sapaan akrabnya yang juga mantan legislator partai Golkar di tingkat kabupaten Jember dan tingkat provinsi Jawa Timur menambahkan bahwa akan dilakukan tes urine terhadap enam legislator dari partai Golkar yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Jember. Apabila nantinya kedapatan hasil tes uji laboratorium urine yang bersangkutan positif mengkonsumsi Narkoba, maka DPD Partai Golkar kabupaten Jember provinsi Jawa Timur akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD yang bersangkutan, pungkasnya

KY. H. Dr. Haris selaku ketua majelis ulama Indonesia kabupaten Jember kepada jurnalis Detik peristiwa.co.id Jumat siang 31/1/2025 menyampaikan yang melatarbelakangi kegiatan safari/Roadshow para kyai, tokoh agama yang tergabung dalam lembaga keagamaan adalah beredarnya dengan bebas jual beli minuman keras, narkoba, permainan judi online di masyarakat wilayah kabupaten Jember.

KY. H. Dr. Haris yang juga selaku pimpinan pondok pesantren di kabupaten Jember berharap kepada pemerintah untuk berani bertindak dengan tegas sampai keakar akarnya peredaran minuman keras, narkoba, dan judi online. Untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya ini. Sebagai persiapan menuju Indonesia Emas tahun 2045 mendatang.pungkasnya.

Ir. H. M. Sujatmiko Solehadi sebagai dewan penasehat partai Golkar kabupaten Jember, yang juga mantan legislator mengatakan dalam sambutannya bahwa penting peraturan daerah yang mengatur tentang pelarangan peredaran minuman keras, narkoba, dan judi online. Ini penting sebagai payung hukum dan hukum yang lain, sebagai landasan hukum untuk memberantas peredaran minuman keras, narkoba, dan judi online di kabupaten Jember, provinsi Jawa Timur, mengakhiri sambutannya.

Turut hadir dalam Safari Roadshow tokoh agama diantaranya Djoko Purwanto dari Muhammadiyah, Abdul Hamid Hambali dari LPAI, Vesel Amin dari Al.Irsyad , Nurhasan dari FPI dan A. Saifudin dari Asm Lantera
Semuanya hadir di kantor DPD Partai Golkar kabupaten Jember provinsi Jawa Timur, jalan Bengawan Solo nomor 21 Tegal boto lor Sumbersari, kecamatan Sumbersari. Jember.

(red)