Banyumas- Liputan Warta Jatim, Meski awalnya keluarga, khususnya ayah kandung korban pencabulan anak dibawah umur, bersikeras menolak segala bentuk penyelesaian secara kekeluargaan, walau dengan kompensasi sebesar apapun dan tetap akan menuntut keadilan agar pelaku “dipenjarakan”.
Namun seiring bergulirnya waktu, prinsip itu luntur dengan sendirinya.
Terbukti dengan kesadaran penuh, TATO, ayah kandung RA (korban), warga RT.01 RW.02, Desa Pesawahan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa-Tengah, yang selama bertahun-tahun, mengais rejeki di luar kota (jakarta), hanya sebagai seorang “kuli bangunan” yang di sinyalir telah beristri lagi, akibat kondisi istri (ibu kandung korban) telah berbulan-bulan terkapar di atas ranjang, dengan kulit di sekujur tubuhnya yang “menghitam”, akhirnya sepakat menyelesaikan kasus itu secara kekeluargaan, dengan bersedia menerima kompensasi sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dari “sang predator” (Selasa, 29/10/2024).
Hal itu sebagaimana pernyataan RA tatkala dikonfirmasi di kediamanya.
“Uang sebesar Rp.150.000.000, – (seratus lima puluh juta rupiah ) sebagai kompensasi telah diterima oleh bapak dari pelaku di Polresta Banyumas, dengan perincian Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah ) dibawa ke Jakarta oleh bapak dan sisanya sebesar Rp.130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) tersimpan di rekening saya, “paparnya.
Tak pelak, sikapnya tersebut menuai cibiran dan kecaman dari tetangga, warga sekitar berikut masyarakat luas.
Bahkan dianggap, hanyalah sebagai “kamuflase” untuk mengulur waktu agar bisa mengalihkan perhatian masyarakat, yang ujung-nya mengambil keuntungan pribadi dari sisi materi, sehingga akhirnya mendapat sorotan negatif publik, karena di nilai dirinya telah tega menjual harga diri, kehormatan dan kesucian anaknya berikut dengan cucu yang dilahirkan dari hubungan terlarang, baik dari perspektif norma dan hukum yang berlaku, karena “ZINA” merupakan perbuatan yang sangat “HINA” dari orang yang tidak bermoral.
Tak heran, masyarakat sekitar, menilai jika RA tak ubahnya layaknya “Pelacur” yang menjual harga diri, kesucian dan kehormatannya dengan lelaki yang merupakan tetangga dan sekaligus suami orang demi mendapatkan uang besar.
Menanggapi hal tersebut, awalnya tatkala dihubungi melaluhi sambungan telpon di Nomor : 0877-7114-2xxx, layaknya “Pecundang”, Tato tidak mengangkat, begitupun tatkala di WA juga tidak menjawab.
Namun kemudian, dia menghubungi Awak Media ini dengan membeberkan secara singkat alasannya (Rabu, 30/10/2024, pukul : 03.20 WIB)
“Berkaitan dengan masalah ini, jujur saya memang berubah dalam mengambil keputusan, meski dengan resiko, dianggap sudah tidak peduli dan berani melanggar nasihat Tiol (kakak sepupu di Taiwan) yang selama ini diakui selalu memberi bantuan materiil tatkala keluarga terlilit masalah finansial, “katanya seraya menambahkan, “karena ke depan, saya tidak mau ribed & berkepanjangan yang justru menyita waktu berikut mengganggu pekerjaan, terlebih utamanya, tidak ingin anaknya dipenjarakan, karena sudah dilaporkan oleh istri pelaku, dengan pasal perselingkuhan, “paparnya.
Lebih lanjut Tato menjelaskan bahwa berkaitan dengan berubahnya keputusan itu, juga mendapat “support” dari keluarga lainya termasuk Budiman, selaku Advocatnya, sehingga dirinya tidak akan peduli dengan sikap, pendapat dan pandangan orang lain yang mungkin mengecam dan mencibirnya bahkan menilai begitu negatif terhadap dirinya berikut dengan istri & anak semata wayangnya.
“Perubahan keputusan itu gak papa, karena semua itu merupakan hak bapak sepenuhnya, jangan pedulikan orang lain termasuk pemberitaan, “katanya menirukan Budiman.
Sikapnya itulah yang kian di sorot publik, sebagai “indikator” atas “pekak dan bebal” dari prinsip hidup yang telah diambilnya.
Diakuinya, dirinya bingung sehubungan hari Kamis, minggu depan, harus datang lagi ke Polres.
“Ada urusan apalagi di Polres, mengingat pada hari Kamis-minggu depan saya harus datang lagi ke Polres, padahal menurutnya kasus ini sudah di anggap selesai….??!!, “tegasnya penuh tanda tanya dengan sedikit keraguan dan rasa ketakutan.
Sementara berdasarkan pernyataan Dedi, yang merupakan keluarga korban, tatkala dikonfirmasi pada hari ini (Rabu, 30/10/2024) diketahui jika meski uang sudah diterimakan oleh ayah kandung korban dari pelaku, bahkan Surat Kesepakatan-pun sudah ditanda tangani, namun tatkala di ajukan, ditolak oleh pak Kasat Reskrim.
“Kemarin tatkala Tato ke rumah saya, pak Sigit selaku Kanit PPA Polresta Banyumas menelponnya dan saya sendiri yang mengangkat dan berkomunikasi langsung dengan beliau, yang intinya menjelaskan bahwa Kasat Reskrim belum bisa menerima hasil kesepakatan, sebelum dilakukan gelar perkara, sehingga dalam waktu dekat (hari Kamis-minggu depan, 7/11/2024) direncanakan akan dilakukan “gelar perkara.
“Makanya Tato harus kembali pulang, “pungkasnya (Meri Mariana )